TOPMEDIA - Forum rukun warga (RW) kelurahan unyur, kecamatan serang, bersama Camat Kecamatan Serang dan Lurah Kelurahan unyur, melakukan audiensi dengan Walikota Serang di ruang rapay walikota serang, selasa 3 Januari 2022.
Kedatangan forum RW kelurahan unyur tersebut untuk melakukan audiensi dengan Walikota Serang terkait tindak lanjut kasus Frontage ruas jalan sebidang didaerah kelurahan Unyur, tepatnya dijalan terusan TMI, TBL dan BIP menuju Kidemang.
Dalam kesempatan tersebut ketua forum Rw Kelurahan unyur Nana Heriatna menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan terutama Dirjen Perkeretaapian terkait izin sementara pembangunan Frontage.
Baca Juga: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polda Banten Menurun, Begini Ungkap Wakapolda
“Alhamdulillah oleh Dirjen Perhubungan dari Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara, dengan tentunya ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi yaitu oleh Dishub, PUPR, dan Bappeda,” ungkap
Diketahui balasan surat yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan dalam hal ini dirjen perkeretaapian berisi tentang beberapa hal dokumen yang harus ditempuh dan dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 30 hari atau dengan batas hingga tanggal 19 Januari.
“Harapan kami yang tercepat adalah dibukanya jalur frontage kemudian yang berikutnya adalah antisipasi terhadap kegiatan pembangunan flyover seperti banjir, pembebasan lahan atau seperti apa frontage untuk pembangunan flyover nya, kan flyover mungkin ada tambah kiri dan kanan,” ucap nana.
Baca Juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, Ketum Demokrat : Hukum Dibentuk untuk Melayani Rakyat, Bukan Para Elite
Hal tersebut juga ditambahkan oleh kepala dinas perhubungan Kota Serang ikbal menyampaikan bahwa, beberapa opd terkait pada saat ini sedang menyiapkan beberapa dokumen yang diminta oleh dirjen perkeretaapian untuk memenuhi perizinan pembanguann frontage.
“Tadi sudah diabsen oleh pak walikota itu ada beberapa opd yang masih progres terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” ungkap ikbal.
Adapun beberapa dokumen tersebut antara lain terkait keamanan pada saat kontruksi, terkait metode pengerjaan pada saat kontruksi.
Baca Juga: Samangat Awal Tahun 2023, Pj Gubernur Sidak BPKAD Banten
“Jadi ada empat poin yang sekarang ada di bidang PU yang memang harus dilengkapi,” tambah ikbal.
Menanggapi hal tersebut, saat audiensi Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, bahwa semenjak saat dirinya dilantik, semenjak tahun 2019 Pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat kepada kementerian perhubungan terkait pemohonan izin pembangunan frontage tersebut.
Artikel Terkait
Walikota Serang Syafrudin Sambut Kedatangan Walikota Dumai Beserta DPRD Kota Dumai
Gelar Kejuaraan Bulutangkis Piala Walikota Serang Cup 2022, Raih Prestasi
Di Paripurna, Walikota Serang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Di Tahun 2023
Mahasiswa Meningkat Dua Kali lipat, Walikota Serang Apresiasi PKKMB Uniba
Roadshow BUS KPK, Walikota Serang Silaturahmi Kiyai dan Ulama Provinsi Banten
Reuni Akbar Sekolah Muhammadiyah, Walikota Serang Berikan Apresiasi
Perumahan TPI Walantaka Adakan Open Badminton Tournament Cup Ke IV, Walikota Serang : Kita Cari Bibit Unggulan
Pada Masa Sidang II TA 2022-2023, Walikota Serang Mulai Pikirkan Masalah Banjir
Pantau Lokasi Banjir, Walikota Serang Akui Kewenangan Pemeliharaan Sungai! Siap Lakukan Kejutan
Walikota Serang Berkata Seperti Ini, Usai Tinjau Kantor Dinkopukmperindag Kota Serang Yang Dilahap Api