TOPMEDIA.CO.ID - Ratusan botol minuman keras (miras) kembali disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon setelah melakukan razia terhadap warung jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, menjelaskan bahwa razia kali ini bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten yang menyasar pedagang jamu.
"Operasi ini menyasar warung jamu tradisional yang terindikasi menjual miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Citangkil. Dari hasil razia di beberapa warung jamu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 205 botol miras dengan berbagai jenis dan merek serta 250 jenis obat-obatan terlarang," kata Furqon, Senin (28/10/2024).
Furqon menegaskan bahwa pihaknya hanya berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di mana praktik penjualan minuman keras dilarang di Kota Cilegon.
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi! Satpol PP Kota Cilegon Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Jamu
"Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan kami berikan peringatan untuk tidak menjual miras dan obat-obatan terlarang. Selain itu, sanksi administrasi juga diberikan, termasuk penyitaan miras dan obat-obatan yang ditemukan di lokasi," tegas Furqon.
Menurutnya, pengawasan lebih intensif akan terus dilakukan untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Cilegon, terutama menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
"Upaya untuk terciptanya kondisi wilayah yang aman dan tertib sangat diperlukan. Oleh karenanya peningkatan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait lainnya sangat diperlukan demi penegakan Perda Kota Cilegon," katanya.
Baca Juga: Tidak Menjual Miras! PT Krakatau Sarana Properti Komitmen Dukung Perda Kota Cilegon
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Cilegon yang melakukan razia minuman keras di wilayahnya.
Dia pun mendukung upaya tersebut dan berharap Kecamatan Citangkil bebas dari peredaran miras dan barang-barang terlarang lainnya.
"Kami juga sudah sering mengimbau kepada warga agar menghindari hal-hal yang dilarang baik oleh agama maupun negara. Mari kita jaga kondusifitas Kecamatan Citangkil ini supaya bebas dari tindakan kriminal, seperti tawuran, mabuk-mabukan dan geng motor," harapnya.***
Artikel Terkait
Pro Kontra Warganet Soal Prabowo Gembleng Anggota Kabinetnya di Akmil Magelang, 4 Menteri Ini Malah Asyik Berbagi Cerita
Datang Dari Penjuru Negeri, 31.770 Bikers Bersatu dalam Honda Bikers Day
Doa Ibu Menyertai Langkah Calon Walikota Serang Nomor Urut 02, Budi Rustandi : Kita Siap Debat Perdana di Pilkada Kota Serang 2024
3 Menteri Era Jokowi Ini Dicintai Netizen Tapi Tak Lagi Menjabat di Kabinet Merah Putih, Begini Nasibnya Sekarang
Kabinet Merah Putih Dinilai Gemuk, Sejumlah Menteri Prabowo Ini Belum Punya Kantor Sendiri hingga Anggaran yang Masih Nihil
Anak Emas Atasan, Dinamika dan Dampak Di Lingkungan Tempat Kerja
Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan di Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon
Kunjungi TPSA Bagendung, Perumda Jakarta Puji Pengelolaan Sampah di Kota Cilegon
Banyak Pasangan Nikah Siri di Kota Cilegon, Kontrakan dan Kos Kosan di Razia!
Ikatan Mahasiswa Kramatwatu Gelar Latihan Dasar Organisasi, Siapkan Kader Berkarakter dan Berjiwa Sosial