Tidak Menjual Miras! PT Krakatau Sarana Properti Komitmen Dukung Perda Kota Cilegon

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:44 WIB
Penampakan Hotel The Royale Krakatau Cilegon (TOPmedia/Firasat Nikmatullah)
Penampakan Hotel The Royale Krakatau Cilegon (TOPmedia/Firasat Nikmatullah)

TOPMEDIA.CO.ID - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon no 5 tahun 2001 terkait masalah kesusilaan, perjudian, minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, menjadi salah satu komitmen yang disikapi dengan serius oleh PT Krakatau Sarana Properti (KSP) yang merupakan bagian bisnis Krakatau Steel Group yang bergerak dalam bisnis usaha non baja tersebut.

Manager Corporate Secretary (Corsec) PT Krakatau Sarana Properti, Ahmad Iqbal dalam keterangannya menyatakan bahwa KSP mendukung dan berkomitmen dalam menjalankan peraturan perda tersebut terkait dengan tidak menjual minuman keras beralkohol dengan kadar di 20 persen atau diatas 50 persen.

"Jadi perlu kami garisbawahi dan sekaligus ini mempertegas kepada semua pihak terkait masalah Perda Kota Cilegon no 5 tahun 2001, salah satu isunya membahas masalah minuman keras, bahwa kami tidak menjual minuman keras kepada pelanggan kami di The Royale Krakatau Hotel maupun di dua restoran yang ada didalamnya (The Surosowan dan The Kaibon)," ujar Ahmad Iqbal kepada TOPMedia.co.id, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Baliho Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon di Tugu Landmark, Pelanggaran atau Tidak?

Menurut Iqbal, pihaknya harus menegaskan kepada publik Kota Cilegon, guna menjawab berbagai isu yang mungkin sengaja disebarluaskan untuk memberikan kesan negatif terhadap PT. KSP yang salah satunya terhadap unit usahanya, yakni hotel dan restoran.

"Apalagi selama ini The Royale Krakatau Hotel maupun The Surosowan dan The Kaibon juga menjadi tempat yang sering dikunjungi bahkan banyak acara yang kerap digelar disini baik itu oleh instansi Pemda, Swasta dan juga sampai keluarga," ungkapnya.

"Jadi secara kontrol dan transparansinya terkait masalah miras pada khususnya, publik juga bisa melihat bahwa The Royale Krakatau Hotel dan restoran kami merupakan tempat yang aman dan jauh dari masalah miras dan hal-hal yang terkait didalam Perda no 5 tersebut," tambah Iqbal.

Ahmad Iqbal juga berharap kedepannya segala pemberitaan yang mengarah tendensi provokatif yang sengaja dihembuskan baik itu kepada perusahaan Krakatau Steel Group maupun Kota Cilegon agar terkesan negatif dan tidak kondusif supaya dapat dihentikan, karena nantinya akan menimbulkan masalah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja memicu masalah ini.

"Sebagai perusahaan bagian milik Negara tentunya kami sangat paham betul akan hal ini. PT KSP tidak hanya mewakili dan menjaga nama baik dari Krakatau Steel Group semara, tapi sekaligus juga kami harus menjaga citra Kota Cilegon secara positif," tutupnya.

Senada dengan Ahmad Iqbal, General Manager The Royale Krakatau Hotel Rury Ilham, juga menyampaikan bahwa The Royale Krakatau Hotel dan dua unit usaha didalamnya yakni restoran The Surosowan dan The Kaibon secara tegas tidak menjual minuman miras atau beralkohol diatas kadar 20 persen.

"Kami paham betul dengan adanya Perda no 5 tahun 2001 dan The Royale Krakatau Hotel mendukung adanya peraturan tersebut. Kita tidak akan pernah menjual minuman alkohol yang berat diatas kadar 20 persen, demikian juga dengan coctail, maupun wine," ungkapnya.

"Yang perlu diketahui dan diluruskan supaya tidak ada lagi perdebatan yang panjang dan indikasi menuduh kami menjual miras, bahwa The Royale Krakatau Hotel itu berada di kawasan industri yang khususnya juga terdapat para pekerja ekspatriat dari luar misalnya dari Korea dan Jepang yang rata-rata mereka demand minum bir," jelas Rury.

"Contohnya bagi orang Korea maupun Jepang, budaya minum bir atau arak di negaranya itu hal yang biasa seperti minum air putih. Sama juga dengan orang Indonesia, kalo tiap hari tidak minum kopi kayanya kurang lengkap. Jadi para warga ekspatriat Korea dan Jepang tentunya sangat paham mengenai lokal wisdom Kota Cilegon dan tidak ada pelanggan kami dari dua negara tersebut yang ditemukan mabuk atau mengadakan pesta miras di lingkungan kami," tambahnya.

Menurut Rury, Kota Cilegon merupakan aset Bangsa karena terdapat Kawasan Industri Krakatau yang berpotensi besar mendatangkan para investor lokal maupun luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X