Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem Makarim Sebut Akan Evaluasi Ulang, Simak Pengertian UKT dan Tujuannya

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 14:37 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim  (Topmedia.co.id / Istimewa)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi sorotan netizen. Bahkan, direncanakan diawal dan akan ada peraturan kenaikan tersebut.

Mendengar adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Presiden Jokowi langsung memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim langsung membatalkan kebijakan kenaikan UKT tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Nadiem Makarim selepas bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (27/5/2024).

“Atas masukan dari berbagai piihak, apalagi asipirasi mahasiswa, keluarga, dan juga masyarakat. Kemendikbudristek menyatakan bahwa kenaikan UKT dibatalkan,” kata Nadiem.

“Saya menghadap Bapak Presiden dan beliau sepakat untuk membatalkan kenaikan UKT,” katanya menambahkan.

Dikatakan Nadiem Makarim, pihaknya akan mengevaluasi ajuan Uang Kuliah Tunggal dari seluruh PTN.

“Saya bertemu Bapak Presiden membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya UKT. Oleh karena itu, saya telah mengajukan berbagai pendekatan untuk bisa atasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa,” jelasnya.

Baca Juga: Touring Grup Moge Artis Papan Atas, Segini Harga Motor Harley Davidson Sportster S Milik Ariel Noah, Berikut Fitur - Fiturnya

Sejumlah miskonsepsi terjadi di berbagai kalangan masyarakat, Nadiem menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ini mengatur bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Tak hanya itu, Nadiem menyebut ada kemungkinan PTN keliru ketika menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tdak sesuai dengan ekonominya.

Selain itu, ada beberapa PTN yang mempunyai UKT dianggap tidak wajar, dan juga kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi itu berlaku untuk semua mahasiswa.

Padahal, Nadiem menjelaskan bahwa secara kseluruhan kenaikan UKT ini hanya 3,7 mahasiswa baru yang ditempatkan dalam kelompok UKT tertinggi.

Berikut Penjelaskan Terkait UKT dan Tujuannya

Sistem pembayaran kuliah yang ditetapkan dalam perguruan tinggi di Indonesia, UKT ini merupakan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X