TOPMEDIA - Bawaslu Kota Serang melakukan pendataan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta pemilu, selama masa kampanye. Hasilnya diketahui, 890 APK dipasang di tempat yang dilarang.
Dijelaskan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, tempat pemasangan yang dilarang masih ditemukan yakni, di lokasi pasar, pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.
Dari jumlah itu, Bawaslu kota serang merincia temuan pelangggarannya sebanyak 411 yang terdiri dari 24 billboard, 277 baliho , umbul-umbul 24, banner 134 dan yang berbentuk bendera partai politik sebanyak 20.
Baca Juga: Ratusan Kader PKS Kota Serang Gelar Flashmob
Dikatakan Fierly, bahwa dari hasil temuan dilapangan tersebut, Bawaslu Kota Serang akan menyurati seluruh peserta pemilu untuk secara mandiri dapat melakukan penertiban atas APK yang melanggar dimaksud. Bawaslu memberi waktu 10 hari kepada peserta pemilu. Jika sampai 10 hari, APK dimaksud masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban.
”Bawaslu Kota Serang juga meminta KPU Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi ke peserta pemilu tentang lokasi mana saja yang dilarang dipasang APK,” ujar Fiely.
Dikatakan, bahwa sejak tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU.
Guna mengefektifkan pengawasan, mulai pekan ini, Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye, mulai pukul 19.30 WIB. Patroli akan dilakukan Bawaslu, aparat kepolisian, dan Panwascam.
Patroli bertujuan untuk memastikan tidak ada perusakan atau penghilangan APK yang telah dipasang sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Karena selama ini, banyak aktivitas kampanye peserta pemilu yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu.
Terkait penanganan pelanggaran, sejauh ini Bawaslu Kota Serang sudah menerima 2 laporan informasi awal. Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu. Keduanya sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan.
”Kami menerima laporan berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, serta satu lagi tentang dugaan perusakan APK secara massif di sejumlah kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya. Bawaslu berharap seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga jalannya kampanye berlangsung dalam situasi yang kondusif,” tutupnya. (Bens)
Artikel Terkait
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Banten Zona 2 Diperpanjangan, Ini Keterangannya
Catat! Ini Pengumuman 20 Nama Calon Anggota Bawaslu Banten Zona 2
Formasi Baru Bawaslu Kota Serang Periode 2023-2028, 2 Diantarannya Mantan Wartawan! 5 Orang Resmi Dilantik
Berawal Dari PPK, Proses Panjang Mantan Wartawan Masykur Ridlo Jadi Anggota Bawaslu Kota Serang Periode 2023
Bawaslu Banten Mewaspadai Black Campaign Sebagai Ancaman Serius Pemilu 2024
Bawaslu Kota Serang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Sampaikan Peran Penting Jurnalis
Bawaslu Kota Serang Laksanakan Pengawasan Penertiban APS, Ini Lokasinya
Media Metting Bawaslu Bersama Pokja Wartawan Banten, Terungkap Netralitas ASN Masuk Posisi 3 di Nasional
Bawaslu Lebak Dapat Penghargaan Pojok JDIH Terbaik Tingkat Provinsi Banten
Bawaslu Kota Serang Adakan Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024, Tercatat 88 Caleg Dinyatakan TMS