BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Hibah, Bansos, dan Bantuan Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota

photo author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 22:35 WIB
Foto bersama Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten (Foto: TOPMEDIA)
Foto bersama Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten (Foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Kemudian, mempersiapkan peraturan terkait hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), Dr. Tb. Regiasa Fajar dalam laporannya pada Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, di Aston Serang Hotel & Convention Center, pada Kamis (7/12/2023).

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh 8 Kabupaten/Kota, TAPD di Provinsi Banten, dan hadir juga sebagai narasumber diantaranya, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Biro Pereknomian dan Adpem Setda Provinsi Banten. Kegiatan ini juga secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.

Dalam sambutannya, Rina Dewiyanti menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang belanja hibah dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Baca Juga: Pemilu Sejuk, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Live Music Acoustic didepan Rumah Kemenangan

Kepala BPKAD Provinsi Banten mengatakan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mengetahui early warning terhadap belanja – belanja tersebut menjadi konsen BPKAD.

“Sengaja dilakukan untuk early warning kita, dan harus mendapatkan perhatian mulai dari proses perencanaan, proses penganggaran sampai dengan nanti diakhirnya proes penatausahaan bisa secara clear,” katanya.

Terkait aturan tentang hibah, dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan, kata Rina Dewiyanti, Kabupaten/Kota harus punya usulan dari pemohon.

“Usulan dari pemohon itu diantaranya, berapa anggarannya, digunakan untuk apa, dan lokasinya dimana ini dalam suatu aplikasi kami yaitu E-Bansos, dan E-Hibah,” tuturnya.

Baca Juga: Yayasan AHM dan Taman Pintar Kembangkan Model Pengajaran Safety Riding bersama Guru PAUD

Rina Dewiyanti menambahkan setelah melalui proses tersebut, akan ada evaluasi dari OPD teknisnya, dan juga rekomendasi itu diajukan kepada TAPD.

“Nanti TAPD melakukan pertimbangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah nanti dicantumkan RKPD KPPS, dan RAPD. Sehingga apa yang diusulkan itu sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Dikatakan Kepala BPKAD Provinsi Banten, bila melihat perbandingan dana hibah di tahun 2023 dan tahun 2024 yang paling terlihat adanya kebutuhan belanja untuk pelaksanaan Pilkada.

“Artinya hibah memang melonjak, tetapi kita tidak bisa screenshot seperti itu, harus di zoom in dulu. Ini sebetulnya untuk belanja saja, jadi besarnya hibah tahun ini adalah untuk KPU, Bawaslu, dan perangkat penyelenggaran pilkada” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X