TOPMEDIA - Sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Kemudian, mempersiapkan peraturan terkait hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), Dr. Tb. Regiasa Fajar dalam laporannya pada Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, di Aston Serang Hotel & Convention Center, pada Kamis (7/12/2023).
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh 8 Kabupaten/Kota, TAPD di Provinsi Banten, dan hadir juga sebagai narasumber diantaranya, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Biro Pereknomian dan Adpem Setda Provinsi Banten. Kegiatan ini juga secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.
Dalam sambutannya, Rina Dewiyanti menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang belanja hibah dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
Baca Juga: Pemilu Sejuk, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Live Music Acoustic didepan Rumah Kemenangan
Kepala BPKAD Provinsi Banten mengatakan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mengetahui early warning terhadap belanja – belanja tersebut menjadi konsen BPKAD.
“Sengaja dilakukan untuk early warning kita, dan harus mendapatkan perhatian mulai dari proses perencanaan, proses penganggaran sampai dengan nanti diakhirnya proes penatausahaan bisa secara clear,” katanya.
Terkait aturan tentang hibah, dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan, kata Rina Dewiyanti, Kabupaten/Kota harus punya usulan dari pemohon.
“Usulan dari pemohon itu diantaranya, berapa anggarannya, digunakan untuk apa, dan lokasinya dimana ini dalam suatu aplikasi kami yaitu E-Bansos, dan E-Hibah,” tuturnya.
Baca Juga: Yayasan AHM dan Taman Pintar Kembangkan Model Pengajaran Safety Riding bersama Guru PAUD
Rina Dewiyanti menambahkan setelah melalui proses tersebut, akan ada evaluasi dari OPD teknisnya, dan juga rekomendasi itu diajukan kepada TAPD.
“Nanti TAPD melakukan pertimbangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah nanti dicantumkan RKPD KPPS, dan RAPD. Sehingga apa yang diusulkan itu sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Dikatakan Kepala BPKAD Provinsi Banten, bila melihat perbandingan dana hibah di tahun 2023 dan tahun 2024 yang paling terlihat adanya kebutuhan belanja untuk pelaksanaan Pilkada.
“Artinya hibah memang melonjak, tetapi kita tidak bisa screenshot seperti itu, harus di zoom in dulu. Ini sebetulnya untuk belanja saja, jadi besarnya hibah tahun ini adalah untuk KPU, Bawaslu, dan perangkat penyelenggaran pilkada” tuturnya.
Artikel Terkait
BPKAD Kota Cilegon Adakan Bulan Panutan Pajak
Takut Langgar Aturan, BPKAD Kabupaten Serang Ogah Terlibat Mediasi Di Pengadilan Serang
BPKAD Banten Raih Juara Pertama Dalam Bidang Tata Kelola Pemerintah
BPKAD Provinsi Banten Raih Penghargaan OPD Paling Informatif dari Komisi Informasi Banten
Samangat Awal Tahun 2023, Pj Gubernur Sidak BPKAD Banten
Kepala BPKAD Provinsi Banten Menjadi Nominator Anugerah Tinarbuka KI Pusat Tahun 2023
Evaluasi Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD Pemprov Banten Gelar Rakor Triwulan I 2023 Bersama Kabupaten dan Kota
Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang, BPKAD : Tinggal Lengkapi Administrasi
Peringkat Tertinggi, BPKAD Provinsi Banten Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Evaluasi Kabupaten Kota, BPKAD Banten Gelar Rakor Pengelolaan BMD