Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Banten Zona 2 Diperpanjangan, Ini Keterangannya

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 10:38 WIB
Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten zona 2  (Topmedia.co.id/Istimewa)
Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten zona 2 (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten atau Kota di Provinsi Banten zona 2 periode 2023-2028 diperpanjang. 

Pada perpanjangan dilakukan untuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Sedangkan untuk Kabupaten atau Kota Tangerang dan Lebak hanya untuk kuota perempuan. 

Masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten zona 2 akan dimulai pada Selasa 13 Juni sampai Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Citra Swarna Group Soft Launching Cluster Akasha di Mall Of Serang, Ada Berbagai Promo Promo Disediakan

Diketahui Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten zona 2 telah membuka pendaftaran dari 29 Mei sampai 7 Juni 2023. 

“Dari hari pertama sampai terakhir pendaftaran untuk empat wilayah Banten zona 2, ada sebanyak 207 orang pendaftar yang terdiri dari 183 laki-laki dan 24 perempuan,” kata Ketua Timsel calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten zona 2, Suhendar kepada awak media, Senin 16 Juni 2023. 

Perinciannya, Kota Tangsel sebanyak 31 orang terdiri dari 26 laki-laki dan 5 perempuan. Kota Tangerang sebanyak 50 orang terdiri dari 44 laki-laki dan 6 perempuan.

Baca Juga: Top 3 Wisata Alam di Pandeglang Banten yang Paling Terkenal dan Mempesona, Cocok Buat Healing

Kemudian Kabupaten Tangerang sebanyak 76 orang terdiri dari 66 laki-laki dan 10 perempuan, serta Kabupaten Lebak sebanyak 50 orang terdiri dari 47 laki-laki dan 3 perempuan. 

Berdasarkan pedoman seleksi anggota Bawaslu, kuota minimal pendaftar adalah delapan kali dari jumlah kebutuhan anggota Bawaslu kabupaten kota. 

Timsel akan melakukan perpanjang apabila, pertama, jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

Baca Juga: Tertinggi Sejak 5 Tahun Terakhir, Penyebab Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal Didominasi Penyakit Ini

Kedua, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, namun jumlah peserta kurang dari delapan kali kebutuhan. 

Ketiga, jumlah pendaftar kurang dari delapan kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar. 

“Kita perpanjang untuk wilayah Tangsel karena jumlah pendaftar belum memenuhi kuota minimal pendaftar,” kata Suhendar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X