Baca Juga: The Kaibon, Bentuk Kepedulian PT KSP terhadap Budaya Keraton Banten
Sementara itu, dalam SK PTDH PJ Gubernur disebutkan bahwa klien kami Sdr Ardius divonis 1,6 tahun dengan denda 300 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan dalam Putusan PN Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang, divonis 1,4 tahun denda 100 juta subsiider 3 bulan.
Atas kesalahan dari SK PTDH PJ Gubernur Banten tersebut, kami dengan tegas meminta agar PJ Gubernur memberikan tindakan sanksi hukum terukur dan profesional, tidak hanya sekedar mengganti/ merevisi SK Gubernur Banten, diantaranya :
1. Memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
2. Memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BKD dari mulai mutasi hingga pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai konsekuensi kesalahan jabatan.
3. Akibat Kesalahan SK PJ Gubernur tersebut, M. Ridwan menilai bahwa :
Baca Juga: Inilah 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Universitas Trisakti Sentuh Rp 300 Juta Per Semester!
a. Terdapat kerugian material
b. Pencemaran nama baik
c. Penyalahan gunaan jabatan
d. Pemalsuan tandatangan /pembohongan publik.
Kemudian, rencana kedepannya masih dikatakan M. Ridwan, apabila hal ini tidak ditanggapi serius, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.***
Artikel Terkait
Inilah 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Universitas Trisakti Sentuh Rp 300 Juta Per Semester!
Siapa Pegawai Negeri Sipil Pertama di Indonesia? Yuk Intip Sosoknya, Ternyata Pernah Jadi Wakil Presiden RI
The Kaibon, Bentuk Kepedulian PT KSP terhadap Budaya Keraton Banten
Sabet Gelar Teknisi Terbaik di Dunia, Sepeda Motor Honda Indonesia Semakin Terdepan
Adu Kekayaan 3 Bakal Calon Presiden 2024! Prabowo Miliki Harta Hingga 2 Triliun, Kalahkan Anies dan Ganjar?
ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan
Wonderful Indonesia Sukses Gaungkan Pariwisata di Kancah Internasional! Yuk Intip Pesan Sandiaga Uno