Menolak SK PTDH, Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Ancam Bawa Ke Ranah Hukum

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:53 WIB
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dinas Pendidikan Banten, M Ridwan dari LBH Garuda Emas, Selasa 10 Oktober 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dinas Pendidikan Banten, M Ridwan dari LBH Garuda Emas, Selasa 10 Oktober 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: The Kaibon, Bentuk Kepedulian PT KSP terhadap Budaya Keraton Banten

Sementara itu, dalam SK PTDH PJ Gubernur disebutkan bahwa klien kami Sdr Ardius divonis 1,6 tahun dengan denda 300 juta subsider 6 bulan. 

Sedangkan dalam Putusan PN Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan  Negeri Serang, divonis 1,4 tahun denda 100 juta subsiider 3 bulan. 

Atas kesalahan dari SK PTDH PJ Gubernur Banten tersebut, kami dengan tegas meminta agar PJ Gubernur memberikan tindakan sanksi hukum terukur dan profesional, tidak hanya sekedar mengganti/ merevisi SK Gubernur Banten, diantaranya :

Baca Juga: Siapa Pegawai Negeri Sipil Pertama di Indonesia? Yuk Intip Sosoknya, Ternyata Pernah Jadi Wakil Presiden RI

1. Memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. 

2. Memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BKD dari mulai mutasi hingga pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai konsekuensi kesalahan jabatan. 

3. Akibat Kesalahan SK PJ Gubernur tersebut, M. Ridwan menilai bahwa :

Baca Juga: Inilah 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Universitas Trisakti Sentuh Rp 300 Juta Per Semester!

  a. Terdapat kerugian material

  b. Pencemaran nama baik

  c. Penyalahan gunaan jabatan

  d. Pemalsuan tandatangan /pembohongan publik. 

Kemudian, rencana kedepannya masih dikatakan M. Ridwan, apabila hal ini tidak ditanggapi serius, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X