Menolak SK PTDH, Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Ancam Bawa Ke Ranah Hukum

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:53 WIB
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dinas Pendidikan Banten, M Ridwan dari LBH Garuda Emas, Selasa 10 Oktober 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dinas Pendidikan Banten, M Ridwan dari LBH Garuda Emas, Selasa 10 Oktober 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Mantan Seketaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Provinsi Banten, Ardius Prihantono yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN pada Januari 2023 lalu. 

Namun dirinya menolak tegas terkait dengan Surat Keputusan (SK) PTDH PJ Gubernur Banten Nomor 880. Kep 06 - BKD Tahun 2023, dan dinilai cacat hukum dan tidak sama dengan fakta sebenarnya. 

Demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dinas Pendidikan Banten, M Ridwan dari LBH Garuda Emas, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Wonderful Indonesia Sukses Gaungkan Pariwisata di Kancah Internasional! Yuk Intip Pesan Sandiaga Uno

Kemudian, ia mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. 

Kedatangannya itu, ia mengakui, bertujuan untuk membahas terkait SK PTDH PJ Gubernur Banten yang menurutnya cacat hukum, dan sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenar-benarnya terjadi. 

"Permasalahan ini bermula dengan terbitnya SK PTDH PJ Gubernur Banten yang dikeluarkan BKD Banten. SK PJ Gubernur itu sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi, hasil Vonis Pengadilan Negeri Serang Banten kepada terdakwa Ardius yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagi Seketaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten," ujarnya.

Baca Juga: ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan

“Tentu kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum, cacat prosedural, cacat substansi, sehingga Sekdis Dinas Pendidikan Pemprov Banten menolak dengan tegas SK tersebut,” tegasnya saat dirinya di konfirmasi langsung oleh sejumlah Awak Media. 

M. Ridwan menjelaskan, ada dua tuntutan dalam memperjuangkan hak - hak klien nya yang menjabat sebagai Sekdis Dinas Pendidikan (SEKDIS) Provinsi Banten yang diberhentikan secara tidak hormat, harus membatalkan SK Gubernur Nomor 880. Kep 06 - BKD  Tahun 2023 tersebut. 

Selain itu, sambungnya, atas cacatnya SK tersebut maka Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten  dan para Pejabat - Pejabat terkait harus segera dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Adu Kekayaan 3 Bakal Calon Presiden 2024! Prabowo Miliki Harta Hingga 2 Triliun, Kalahkan Anies dan Ganjar?

“Karena saya rasa Kepala BKD dan para pejabat pemangku kebijakan di masing - masing bidangnya ini yang ingin menghancurkan karir pekerjaan kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten,” ungkapnya. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh M Ridwan, bahwa ada perbuatan mall administrasi terkait dengan penerbitan SK PJ Gubernur tentang Pemberhentian dengan tidak hormat. 

Dimana dalam diktum pertama menimbang huruf (a), bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan  Negeri Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X