Kok Bisa?
Di California, dikenal sebuah UU yaitu Proposition 47 yang disahkan pada 2014.
UU tersebut menyatakan bahwa penjarahan barang yang nilainya lebih dari $950 termasuk ke dalam pelanggaran ringan.
Sehingga jika hasil penjarahannya di bawah $950, para pelaku nggak dijatuhi hukuman penjara.
Kalau pun di penjara, masa hukumannya sangat singkat, yaitu hanya 6 bulan penjara dan denda $1000.
Maka dari itu, beberapa penegak hukum menyebut Proposition 47 sebagai penyebab maraknya penjarahan di sana.
Namun, ada juga dugaan lain penyebab penjarahan ini adalah tingginya suku bunga, karena di sana suku bunga naik 5,5 persen selama 18 bulan, tertinggi dalam 22 tahun terakhir.
Mirisnya, para pemilik toko meminta agar staff mereka nggak melawan atau melakukan intervensi ketika penjarahan sedang terjadi, dan nggak menghubungi polisi.
Hal ini dilakukan demi keselamatan para staff itu sendiri. Ini membuat para staff toko hanya bisa melihat para pelaku beraksi, karena mereka sendiri juga takut dan nggak berdaya.
Menurut National Retail Federation's Retail Security Survey 2022, perkiraan kerugian yang dialami oleh toko retail di AS mencapai sekitar $94,5 miliar.
Survei ini juga mencatat kejahatan retail terorganisir meningkat sebesar 26,5 persen pada 2021, di mana sebagian besarnya disebabkan pandemi yang saat itu terjadi.
Akibatnya, para pemilik toko retail harus menutup beberapa tokonya, seperti:
Artikel Terkait
Bawa Kabur Uang Alfamart Rp 7,5 Juta, Perampok Minimarket Dilumpuhkan Di Royal Kota Serang
Perbanyak Kanal Pembayaran Pajak, Bapenda dan Bank Banten Gaet Minimarket
Minimarket Di Kota Serang Ramai Ibu-Ibu, Ternyata Ini Penyebabnya
Polisi Kejar Empat Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Sebuah Minimarket Wilayah Jawilan Kabupaten Serang
Pelaku Pencurian Ranmor Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Lebakgedong Polres Lebak, Ini Orangnya