Pelaku Pencurian Ranmor Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Lebakgedong Polres Lebak, Ini Orangnya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:21 WIB
Pelaku Curanmor di Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebal (Foto: TOPMEDIA)
Pelaku Curanmor di Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebal (Foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Berawal dari laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor.

Dengan sigap Jajaran Unit Reskrim Polsek Lebakgedong Lebak">polres Lebak Polda Banten berhasil menindak lanjuti dan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian di Wilayah Kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak.

Pelaku KS (44) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street, Warna Silver, No Pol A-2326-NR, No.Rangka : MH1JM8210PK748222, No.Mesin : JM82EI1746128.

Baca Juga: Diduga Ada Penyekapan Terhadap Wartawan, Musda VIII DPD KNPI Kota Cilegon Diwarnai Drama Panjang! Ini Kisahnya

"Ya jajaran Unit Reskrim Polsek Lebakgedong Lebak">polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (11/03) di Kampung Gunung Julang Desa Lebaksitu Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar.

"Satu Pelaku KS (44) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Lebakgedong Lebak">polres Lebak berikut barang buktinya," terangnya.

Baca Juga: Orang Muda Ganjar Banten Gelar Program Bina Desa di Kota Serang

Supar menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, berawal dari Kapolres Lebak terkait pemberantasan Tindak Pidana yang meresahkan masyarakat khususnya C3 di daerah hukum Lebak">polres Lebak.

"Kemudian saya memerintahkan personel Reskrim untuk bergerak dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian bermotor dan barang buktinya," tuturnya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku dalam melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Supar.

Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal  363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya Warga masyarakat Kecamatan Lebakgedong apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana Pencurian," imbaunya.***

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X