TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon menggelar sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Antara lain dengan menggandeng sekolah, perguruan tinggi dan lembaga pelatihan kerja se-Kota Cilegon untuk mendaftarkan mahasiswa dan siswanya yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pendaftaran siswa dan mahasiswa praktik kerja atau magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada Permenaker nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Perekonomian Banten Diproyeksikan Tumbuh 4,8 hingga 5,6 Persen di 2025
“Makanya dalam Presiden juga menekankan terhadap Bupati/Wali Kota untuk membuat produk hukum daerah terkait BPJS Ketenagakerjaan,” kata Faruq, Jumat (18/10/2024).
Faruk menyampaikan, siswa dan mahasiswa praktik kerja atau magang juga memiliki risiko yang sama dengan para pekerja ketika melakukan pekerjaan.
"Banyak yang belum memahami aturan ini sehingga banyak siswa/peserta magang yang tidak tercover perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal, DinkopUKM Kota Cilegon Kunjungi Twins Cake and Cookies
Oleh sebab itu sangat penting dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar iuran mulai dari Rp16.800, siswa maupun mahasiswa bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat praktik maupun magang.
“Mudah-mudahan dengan adanya program ini yang iurannya enggak seberapa sekitar Rp16.800 perbulan. Semoga ini bisa diikuti oleh semua pekerja baik informal maupun formal bisa mengikuti BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arif Lukman menjelaskan, manfaat mengikuti program ini mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.
Baca Juga: Genjot Peningkatan Skill Kemandirian Ekonomi, Disnaker Cilegon Gencar Lakukan Pembinaan LPK
“Manfaatnya biaya pengobatan, perawatan di rumah sakit atau klinik itu unlimited sampai sembuh. Meninggal karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp70 juta, kalau enggak sampai meninggal Rp42 juta,” paparnya.
Lebih lanjut Arif menuturkan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan siswa dan mahasiswa praktik kerja atau magang bisa ditanggung dari pihak keluarga maupun sekolah.
Artikel Terkait
Disnaker Kota Serang Imbau Perusahaan Cairkan THR di H-7, Jika Melanggar Akan Dicabut Izin Usaha
Audiensi Karyawan Alfamart dan Manajemen Mentok, Disnaker Kota Serang Siapkan Sanksi
Kurang Efektif Tekan Pengangguran, 2020 Disnaker Kota Cilegon Hapus Job Fair
Pendaftar Membludak, Disnaker Cilegon Hanya Mampu Tampung 5% Peserta BLK
Disnaker Limpahkan Ke Pengadilan, Nasib Pulahan Karyawan Kabupaten Serang Terombang-Ambing
Lebih Dari 6 Ribu Buruh Terkena PHK Tak Mendapat Bantuan, Ini Penjelasan Disnaker Banten
Wajib Bayarkan THR, Disnaker Banten Awasi Setiap Perusahaan Bandel, Siap Siap Kena Sanksi
Disnaker Cilegon Buka Pelatihan Operator Excavator dan Forklift, Ini Persyaratannya!
Disnaker Kota Cilegon Buka Puluhan Lowongan Kerja ke Korea, Jepang dan Jerman
Genjot Peningkatan Skill Kemandirian Ekonomi, Disnaker Cilegon Gencar Lakukan Pembinaan LPK