TOPMEDIA.CO.ID - Kabid pengawas Disnaker Provinsi Banten, Ruli Riatno mengatakan, pada pemberian Tunjang Hari Raya (THR) itu pada prinsipnya wajib untuk dibayar.
Hal itu sesuai dengan peraturan permenaker No 6 tahun 2016 Pasal 5 Ayat. Yang dimana waktu pemberian sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing masing karyawan. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang.
"Kalau kita merujuk kepada permenaker No 6 tahun 2016 Pasal 5 Ayat yang dimana, dalam pemberian Tunjang Hari Raya sendiri paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang," ujar Ruli Riatno saat diwawancarai di DPRD Provinsi Banten.
"Jadi pada prinsipnya iya sesuai dengan ketentuan setiap pengusaha wajib membayar THR pada karyawanya," jelasnya.
Selain itu kata dia menuturkan, kalaupun mereka bekerja kurang dari satu tahun bekerja berarti dia baru bekerja selama 6 bulan begitupun ketika dia baru bekerja 6 bulan berarti 6 bulan dibagi 12 bulan bekerja dari tunjang tetap. Begitu prinsipnya yang telah tertuang dalam permenaker.
"Kalau dia misalkan, dibawah 1 tahun baru 6 bulaj dia baru bekerja, lalu misalkan dia baru 6 bulan bekerja, 6 :12 bulan bekerja dari tunjang tetap. Prinsipnya seperti itu," terangnya.
Baca Juga: Sederet Nama Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Masuk Deretan
"Kalau berdasarkan arahan dari permenaker untuk tahun ini tidak ada kelonggaran atau pengecualian untuk pembayaran THR. Karena memang arahnya sudah mengarah kepada normal iya. Tidak ada kondisi yang terlalu serius terkait demgan pandemi karena usaha sudah mulai membaik," ucapnya***
Artikel Terkait
Curhat Ke Deddy Corbuzier, Reza Arap Trauma Kejadian Doni Salaman
Selama Ramadhan Shopee Bagi Bagi Takjil Gratis, Ini Jam Jamnya, Sapa Tau Beruntung
DKBP3A Kabupaten Serang Berikan Pendampingan Khusus, Untuk Korban Kekerasan perempuan dan anak
Ayo KB, Manfaat Yang Dapat Dirasakan Pasangan Usia Subur, Ini kata DKBP3A Kabupaten Serang
Sederet Nama Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Masuk Deretan