Lebih Dari 6 Ribu Buruh Terkena PHK Tak Mendapat Bantuan, Ini Penjelasan Disnaker Banten

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 15:05 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Al Hamidi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Al Hamidi

SERANG, TOPmedia – Sebanyak 20 ribu buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Pendemi covid-19 yang melanda Provinsi Banten.

Diantaranya, 13.900 buruh masuk kedalam data yang terkena PHK selama tahun 2021.

Menyikapi kejadian tersehut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyiapkan alokasi anggarannya untuk meringankan ekonomi butuh yang terkena PHK, meski tidak semuanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, dari sekian banyak buruh yang terkena PHK tahun ini tersebut, kata dia, hanya 7.125 diantaranya yang akan mendapat bantuan satu kali sebanyak Rp 500 ribu dari APBD Banten tahun 2021. Sedangkan, 6775 lagi tidak akan mendapatkan bantuan.

"Iya, hanya sekitar tujuh ribu lebih," kata Alhamidi, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, berbagai klasifikasi  harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan korban PHK sebelum dinyatakan lolos.

Antaranya, harus memiliki  KTP dan berdomisi di Banten, memiliki rekening penerima aktif, serta masih dinyatakan belum bekerja sejak terkena PHK.

"Iya (harus memiliki KTP dan berdomisi di Banten), memiliki rekening aktif dan tidak bekerja. Kalau sudah bekerja tidak dapat," pungkasnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X