Disnaker Kota Serang Imbau Perusahaan Cairkan THR di H-7, Jika Melanggar Akan Dicabut Izin Usaha

photo author
- Jumat, 17 Mei 2019 | 08:11 WIB
Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela. (Foto: TOPmedia)
Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Berdasarkan peraturan PP No 78 tahun 2015, mengenai hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi, hal tersebut juga dikatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang bahwa Pembagian THR untuk seluruh buruh di Kota Serang dilakukan pada H-7.

Dikatakan Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela, bahwa pihaknya juga sudah mendatangi perusahaan-perusahaan di Kota Serang untuk memberitahukan surat imbauan kepada seribu perusahaan yang ada di Kota Serang.

"Jadi tidak ada alasan untuk melanggar peraturan Pemerintah, karena sudah kita beritahu jauh-jauh hari," ungkapnnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/05/2019).

Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, lanjut Benbela, pihaknya telah mempersiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

"Bahkan kita juga akan menyabut izin usaha, bagi perusahaan yang melanggar," tegasnnya.

Sementara itu, Staff Hubungan Industrial (HI), Disnaker Kota Serang, Tuti Alawiah menambahkan, untuk THR yang harus diberikan oleh perusahaan adalah senilai 1 bulan gaji. Bahkan, bagi pegawai yang bekerja baru 1 bulan diwajibkan menerima THR.

"Kita juga membuka pelayanan pengaduan untuk pegawai ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR," tandasnnya. (TB/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X