Audiensi Karyawan Alfamart dan Manajemen Mentok, Disnaker Kota Serang Siapkan Sanksi

photo author
- Jumat, 17 Mei 2019 | 17:05 WIB
Karyawan Alfamart melakukan aksi di depan Kantor Cabang Alfamart Serang, Jalan Raya Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (16/5/2019). (Foto: TOPmedia)
Karyawan Alfamart melakukan aksi di depan Kantor Cabang Alfamart Serang, Jalan Raya Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (16/5/2019). (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Kecurigaan para karyawan Alfamart, atas tidak turunnya Bonus Akhir Tahun (BAT) dan upah lembur akhirnnya terjawab pada saat audiensi dengan pihak manajemen Kantor Alfamart cabang Serang-Cilegon.

Walaupun hasil dari audiensi itu pun tidak memiliki titik temu dan pihak manajemen Alfamart tetap bertahan dengan argumennya. Bahkan BAT serta uang lembur tak akan diturunkan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Serikat KSBSI cabang Alfamart, Edy Purwanto saat ditemui di depan Kantor cabang Alfamart Serang-Cilegon, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Diduga Gelapkan Bonus Akhir Tahun dan Uang Lembur, Kantor Alfamart Didemo Karyawannya

Edy juga mengatakan, Bahwa menurut keterangan pihak manajemen Alfamart cabang Serang-Cilegon, perusahaan telah mengalihkan BAT ke IKT (Insentif Kerja Toko).

"Ini pun dadakan dan tidak ada pemberitauan. Bahkan IKT ini bisa turun, apabila karyawan bisa mencapai target penjualan. Saya kira peraturan ini sepihak, tanpa memikirkan nasib karyawan," ungkapnnya.

Edy menilai, tindakan yang telah dilakukan oleh pihak manajemen Alfamart sudah melanggar peraturan Undang-undang tenaga kerja. Karena peraturan disitu jelas, upah lembur dan BAT wajib dibayarkan.

"Makannya kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar, apabila sampai tanggal 21 Mei 2019 tuntutan kami tidak dipenuhi," tegasnnya.

Edy juga menjelaskan, jumlah karyawan di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sebanyak 2.400, dari 400 toko yang diisi 1 toko berjumlah 6 orang.

"Mereka semua ini belum mendapatkan upah lembur dan BAT, jadi dimana letak keadilan untuk karyawan," jelasnnya.

Sebelumnya, Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela mengatakan, bahwa perusahaan Alfamart telah melanggar peraturan PP 78 nomor 2015, tentang hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi.

"Mereka ini sudah melanggar, dan sedang dipersiapkan untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen Alfamart cabang Serang-Cilegon," singkatnnya. (Kie/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X