Ini Sosok Pelaku Penculikan Anak Yang Viral Di Cilegon Banten

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 18:40 WIB
Ciri ciri pelaku penculikan anak di Cilegon Banten  (Istimewa)
Ciri ciri pelaku penculikan anak di Cilegon Banten (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Cilegon publis ciri-ciri sosok pelaku penculikan anak yang viral di Cilegon Banten.

Diketahui tindak pidana penculikan terhadap anak di Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon yang terjadi Pada Senin 2 Januari 2023 sekira pukul 16.00.

Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) penculikan anak dengan Nomor surat 01.

Baca Juga: Medsos Tebar Informasi Penculikan Anak. Kapolda: Banten Aman

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) warga Desa Pauh RT/RW 02/001 Desa Panyandingan Marga Punduh Kota Pasawaran Lampung.

"Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," jelasnya saat ditemui awak media pada Selasa 10 Januari 2023.

Nandar menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

“Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri diatas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat dan menghubungi kepihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan S.A.J Sihombing 0818592022,” tutur Nandar.

Baca Juga: Siap-siap! Polres Lebak Akan Mengulung Anda Jika Melakukan Kejahatan Seperti Para Pelaku Ini

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku Herdiansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) adalah Penculikan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X