TOPMEDIA - Polda Banten kini permudah pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online cukup mudah melalui aplikasi.
Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre. Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya.
Baca Juga: Khusus Yang Masih Lajang? Lowongan Kerja Terbaru PT Fast Food Indonesia Tbk Posisi Crew Restaurant
Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan pengurusan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang telah tersedia di Play Store maupun App Store.
"Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas," kata Budi pada Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga: Khusus Yang Masih Lajang? Lowongan Kerja Terbaru PT Fast Food Indonesia Tbk Posisi Crew Restaurant
Mengutip siaran Pers Bidhumas Polda Banten, berikut cara perpanjang SIM Online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan. Berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru, mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM dan surat keterangan kesehatan.
Setelah berkas persyaratan selesai disiapkan, pemohon dapat segera melakukan proses perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:
Baca Juga: Lowongan Kerja Operator Produksi PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, Penempatan Gunung Putri Bogor!
1. Aktivasi akun unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store, masukkan nomor HP dan kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp masukkan pin atau kata sandi akun anda untuk masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas isi dan lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data lakukan verifikasi data.
Artikel Terkait
Lestarikan Budaya Lokal, Polda Banten Gelar Seminar Internasional Golok Banten di Mata Dunia
Polda Banten Perketat Tingkat Pengamanan Mako Pasca Ledakan Bom di Bandung
Dilantas Polda Banten Gelar Tactical Floor Game Dalam Rangka Kesiapan operasi Nataru
Waspada Kena Tilang Lagi di Jalan Raya, Kini Ditlantas Polda Banten Lounching ETLE Portable
Dukung Kebijakan Kapolri, Ditlantas Polda Banten Lounching ETLE Portable
Jelang Perayaan Hari Natal 2022 Tim Jibom Polda Banten Lakukan Sterilisasi, 6 Gereja Ini Menjadi Perhatian
Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Sepanjang Tahun 2022 Polda Banten Berhasil Ungkap 1.009 Kasus Curas, Curat dan Curanmor
Tidak Perlu Ribet! Polda Banten Sudah Sediakan Perpanjang SIM Lewat Online, Begini Caranya
ETLE Sebagai Penindakan Penegakan Hukum, Simak Penjelasan Dirlantas Polda Banten, Tentang Tilang Elektronik