TOPMEDIA - Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap empat kasus curanmor dalam waktu kurun satu minggu Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor.
"Alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak," ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan pada Kamis 3 November 2022.
Wiwin menjelaskan dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak.
"Dari empat TKP, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit," terangnya.
Baca Juga: BN Harus Mendekam Di Penjara Setelah Ketahuan Simpan Ribuan Butir, Begini Kronologinya
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," imbaunya.
Terakhir, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan.
"Silahkan datang ke Polres Lebak untuk cek kendaraan anda dan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut.
Baca Juga: Kumpulan Film Karya Hanung Gratis Bisa Nonton Disini, Ini Link Nonton Filmnya Gratis dan Beragam
"Berawal dari adanya kasus curanmor kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang," ucap Andi.
Dimana disejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan tujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di wilayah Lebak juga melakukan tindak pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan untuk penadah barang curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun," tegas Andi.***
Artikel Terkait
Menginap Di Sel Tahanan, Gembong Curanmor Di Carenang Kabupaten Serang Kena Timah Panas
Pelaku Curanmor Di Ibu Kota Banten Diamankan Polres Serang
Curanmor Di Cikeusal Kabupaten Serang Kena Amuk Massa, Begini Kronologinya
Polsek Serang Kejar Kejaran Tangkap Pelaku Curanmor
MK Pelaku Curanmor Ditahan Polresta Serang Kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Merak
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Cikeusal Kabupaten Serang
Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Residivis curanmor ditangkap tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten
Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor