ETLE Sebagai Penindakan Penegakan Hukum, Simak Penjelasan Dirlantas Polda Banten, Tentang Tilang Elektronik

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 19:08 WIB
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto (Istimewa)
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang merupakan program Polri merubah sistem tilang secara manual dan menjadi sistem tilang elektronik.

Untuk Ditlantas Polda Banten sendiri sudah memiliki beberapa titik ETLE diantaranya di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung dan Jalan Ciceri Kota Serang. 

Dalam Kesempatannya Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Waspada Kena Tilang Lagi di Jalan Raya, Kini Ditlantas Polda Banten Lounching ETLE Portable

"Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, namun akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan. Kemudian pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten," ucap Budi, Senin 2 Januari 2022.

Selain itu Ditlantas Polda Banten juga telah melaksanakan launching ETLE Portable pada Selasa (13/12). ETLE Portable merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.

"Penggunaan ETLE Portable juga wujud dari Program Quick Wins Presisi dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis," kata Budi.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Dirlantas Polda Banten Pasang ETLE di Tiga Titik Lokasi Baru

Adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable yaitu petugas patroli mengambil gambar pelanggaran. Kemudian terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.

Budi mengungkapkan makna strategis dalam pelaksanaan ETLE Portable adalah untuk akselerasi pencapaian Quick Wins Presisi. "Pengelolaan lalu lintas selalu berkembang dan melalui launching ini Polda Banten menunjukkan terobosan kreatif sesuai dengan wujud dari Program Quick Wins Presisi," ungkap Budi.

Selanjutnya support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.

Baca Juga: Viral Vidio Seorang Pria Ngamuk Kena Tilang, Sepeda Motor Di Banting

"Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak hingga 25 meter. Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut," tambah Budi.

Adapun jumlah kendaraan ETLE Portable yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Banten saat ini sebanyak satu kendaraan. "Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," terang Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X