Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Penimbunan 10 ton BBM Bersubsidi Jenis Solar

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 22:08 WIB
Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar  (Rohili)
Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar (Rohili)

Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi

"Kartu itu dari Nelayan mereka ojeg nelayan seharusnya untuk nelayan salahgunakan," ungkapnya.

Kini para tersangka terancam pasal Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukum penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X