Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi
"Kartu itu dari Nelayan mereka ojeg nelayan seharusnya untuk nelayan salahgunakan," ungkapnya.
Kini para tersangka terancam pasal Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukum penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***
Artikel Terkait
Pemprov Banten Salurkan Rp45 Miliar Dana BLT BBM Bersumber dari APBD
3.902 KPM di Kota Cilegon Terima BLT BBM
Pertama di Indonesia, Pemprov Banten Salurkan BLT BBM dari APBD
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Dinsos Lakukan Distribusi BLT BBM
Penyaluran BLT BBM di Tegal Bunder Kota Cilegon Capai 100 Persen
Anggota DPRD Kota Cilegon Minta Data BLT BBM Tak Tumpang Tindih
Seorang Suami Di Pandeglang Banten Tega Bakar Istri dan Anak Mengunakan BBM
Pasca Kenaikan BBM, Kepala BI Banten : BLT Kendalikan Harga Agar tak Signifikan
3 Tips Berkendara Hemat BBM Ala Influenzer Reza Saputra, Penting Kamu Ketahui
Bansos PKH, Sembako dan BLT BBM Disalurkan, KPM Dihimbau Gunakan Sesuai Aturan dan Peruntukan