Pada Oktober, Bupati Serang kemudian mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID. Yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya dan Raudhatul Athfal.
Pada pelaksanaannya di November, LPK kata JPU tidak melakukan pelatihan namun membuat masker dan hazmat. Padahal itu tidak dibenarkan karena mestinya output program adalah peserta yang terlatih.
“Perbuatan terdakwa bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Kasus Korupsi Bank Banten tahap II Mulai Dipantau Kejati Banten
Cegah Korupsi, Inspektorat Bersama Kejari Kota Cilegon Kumpulkan OPD
Alamat Kerendahan MCP, Ini Upaya Inspektorat Kota Cilegon Cegah Korupsi
Bersama Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kota Serang Kedatangan Roadshow Bus KPK
Komitmen Lawan Korupsi, Banten Gelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi Pamungkas
Ini 22 Saksi Yang Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra
Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Komitmen dalam Pencegahan Korupsi, Pemkot Cilegon Peringkat Pertama MCP KPK Se-Provinsi Banten
Korupsi Dana Bansos, ET Kabid Linjamsos Kabupaten Lebak Ditetapkan Tersangka