Menyalahgunaan Kewenanganya Sebagai Pengguna Anggaran, Mantan Disnakertrans Pemkab Serang Didakwa Korupsi

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 22:44 WIB
Istimewa
Istimewa

Pada Oktober, Bupati Serang kemudian mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID. Yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya dan Raudhatul Athfal.

Pada pelaksanaannya di November, LPK kata JPU tidak melakukan pelatihan namun membuat masker dan hazmat. Padahal itu tidak dibenarkan karena mestinya output program adalah peserta yang terlatih.

“Perbuatan terdakwa bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X