TOPMEDIA - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.
Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisiK olektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.
Baca Juga: 5 Tim Yang Digadang Menjadi Kuda Hitam Dalam Piala Dunia 2022, Siapa Saja?
Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.
Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai darip rosentase cash collateral.
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," katanya.
Baca Juga: Keren! MV 'Shut Down' BLACKPINK Tembus 200 Juta Views
Artikel Terkait
Alami MCP, Wakil Walikota Cilegon Minta Konsentrasi Cegah Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan
Dittipidkor Bareskrim Polri Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Kasus Korupsi Bank Banten tahap II Mulai Dipantau Kejati Banten
Cegah Korupsi, Inspektorat Bersama Kejari Kota Cilegon Kumpulkan OPD
Alamat Kerendahan MCP, Ini Upaya Inspektorat Kota Cilegon Cegah Korupsi
Bersama Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kota Serang Kedatangan Roadshow Bus KPK
Komitmen Lawan Korupsi, Banten Gelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi Pamungkas
Ini 22 Saksi Yang Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra