TOPMEDIA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers korupsi pengadaan gerobak dagang, di Jakarta Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Imbas Dari Kenaikan BBM, 9.300 Warga Kabupaten Serang Terima BLT
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mantan Bupati Banyuwangi Sebagai MenPAN RB
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.
Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tuturnya.***
Artikel Terkait
Cegah Harga Sembako Naik Jelang Ramadhan, Kemendag Sidak ke Pasar Induk Rau
Disperindag Kota Cilegon Targetkan Pasar Blok F Dapat Sertifikat SNI dari Kemendag
Mendag Tentukan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu, Selanjutnya ?
Kemendag Blokir 1.222 Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Berkedok Trading
Blusukan Ke Pasar, Mendag Lutfi Masih Temukan Harga Minyak Curah Belum Sesuai HET
Niat Ucapkan Selamat Hari Pers, Mendag Lutfi Malah Diserbu Warganet Soal Minyak Goreng Langka Dipasaran
Kejagung RI Tetapkan 4 Orang Tersangka Ekspor minyak goreng, Salah Satunya Direktur Kemendag
Lutfi Buka Suara Setelah Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Goreng
Dittipidkor Bareskrim Polri Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kemendag