Warga Cilegon Nekat Jadi Pengedar Obat Tramadol dan Haxymer, Dibeli Dari Sosok Ini

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 13:20 WIB
Barang bukti obat Haxymer dan Tramadol Dari Tersangka (Rohili)
Barang bukti obat Haxymer dan Tramadol Dari Tersangka (Rohili)

TOPMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer pada Jumat (04/11) sekitar pukul 11.00 Wib. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan bahwa dari pengungkapan ini pelaku MI (29) seorang laki-laki warga Lingkungan Langon Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon diamankan.

"MI diduga selaku pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan obat Haxymer," kata Shilton pada Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Kocak, Hukum Orang Kaya Yang Mampu Beli Mobil Tapi Bahan Bakar Subsidi, Ini Tanggapan UAS

Shilton menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pada Jumat (04/11) sekira pukul 11.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon akan ada transaksi obat jenis G. 

"Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MI (29) kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 840  butir Tramadol, 1 botol Obat Haxymer berisi 800 butir, 1 unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 buah tas warna hitam dan 1 pack plastik klip," ucap Shilton. 

Dari keterangan pelaku bahwa obat keras tersebut di beli dari pelaku BO (DPO) seharga Rp.1.550.000,-, "Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku BO (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon," papar Shilton. 

Baca Juga: Simak Berikut Ini Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Lengkap Dengan Bacaanya

Satreskrim menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

Atas perbuatannya Pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X