TOPMEDIA - Dalam kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini akan segera menggelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka korupsi UMKM.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan dalam gelar perkara korupsi UMKM yang akan berlangsung pada Kamis 1 September 2022 besok.
Baca Juga: Partai Berkarya Tak Lolos Verifikasi, Ketua DPW PKS Banten: Siap Menyambut Berkarya
"Rencana Kamis (besok) saya gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman PMJ, Rabu 31 Agustus 2022.
Setelah gelar perkara penetapan tersangka, lanjut Cahyono, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ini pada pekan depan.
"Senin atau Selasa minggu berikutnya saya rilis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Peningkatan Pelayanan Publik melalui Penerapan Inovasi Daerah
"Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan sebanyak 46 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Hingga kini penyidik belum menetapkan terkait tersangkanya.
"Saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan bertambah 6 orang lagi, sehingga jumlahnya jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya," tungkasnya.
Artikel Terkait
Cegah Korupsi, Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Tingkatkan Integritas Birokrasi
Dukung Ganjar Jadi Presiden Pada Pemilu 2024, Ribuan Mak Ganjar Pandeglang Kepincut Anti Korupsi di Jateng
Bank Banten Dukung Kejati Tindak Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bermasalah
Alami MCP, Wakil Walikota Cilegon Minta Konsentrasi Cegah Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan