Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 20:24 WIB
Barang bukti dan pelaku saat diamanakan polisi (Istimewa)
Barang bukti dan pelaku saat diamanakan polisi (Istimewa)

Atas perbuatannya pelaku RH (23) dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X