Atas perbuatannya pelaku RH (23) dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.***
Atas perbuatannya pelaku RH (23) dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.***
Artikel Terkait
Polres Serang Bongkar Pabrik Home Industry Liquid Vape Berbahan Narkotika Di Kota Serang
Dibungkus Ikan Teri, BNNP Banten Tangkap Dua Kurir Narkotika
Atasi Bahaya Narkoba, IPNU Bersama IPPNU Kabupaten Tangerang Sinergitas dengan Badan Narkotika
3 PNS Asal Kabupaten Lebak Diamankan BNN Banten, Dugaan Pengguna Narkotika 'sabu'
BNN Banten Amankan 4 Orang Asal Lapas Kelas II Tangerang, Diduga Jual Narkotika 'Sabu'
Polres Cilegon Amankan 3 Sopir, Bawa Narkotika Dikantong Celana
Bahaya Narkotika di Kota Serang, Walikota dan Dewan Ambil Tindakan Melalui Ini !
Di Hari Kemerdekaan, Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Lainnya
Residivis Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Sita 76 Paket Narkotika Jenis Sabu