Di Hari Kemerdekaan, Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Lainnya

photo author
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:22 WIB
Ekpos pengungkapan kasus sabu oleh Polresta Tangerang (Istimewa)
Ekpos pengungkapan kasus sabu oleh Polresta Tangerang (Istimewa)

TOPMEDIA - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Polresta Tangerang melakukan pemusnahan 43 Kg sabu dan narkotika jenis lainnya di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 17 Agustus 2022.

Kegiatan pemusnahan 43 Kg sabu dan narkotika dilakukan dalam rangka memberikan kado istimewa sekaligus memberikan bukti kinerja optimal dengan Polresta Tangerang di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kegiatan digelar pasca pelaksanaan upacara kemerdekaan Republik Indonesia dan dihadiri oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Arh. Syarief SB serta unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: HUT RI Ke- 77, Sebanyak 620 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi

Pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi dan lintas negara, serta menjadi sejarah baru bagi Polresta Tangerang dan Polda Banten dengan mengungkap narkotika jenis sabu seberat 43 kg dan 494 butir ekstasi. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan 7 tersangka yakni ASY (28), DS (27), DM (23), MI (25), BY (54), RBS (26) dan ADS (28).

"Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi," kata Romdhon.

Baca Juga: LINK Siaran Langsung HUT RI Ke 77 Tahun, Presiden Jokowi Tepuk Tangan

Selain barang bukti narkotika penyidik juga berhasil menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada 7 orang pelaku, setelah di kembangkan tim Satresnakroba Polresta Tangerang yang dibackup oleh Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap ASP (25) di Kalimantan Barat yang merupakan anak tersangka BY dari perkawinannya dengan istri yang kedua.

"Dari penangkapan ini petugas melakukan penyitaan aset baik harta bergerak maupun tidak bergerak dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 1.101.806.700,-, 1 unit mobil Daihatsu Feroza dan 1 unit mobil Wuling Confero," tambah Romdhon.

Romdhon juga mengatakan Polresta Tangerang terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba. "Tidak ada satupun kejahatan narkoba yang kita toleransi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang," tutupnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X