TOPMEDIA - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Serang-Pandeglang, kelurahan kadumerak, kecamatan karang tanjung, kabupaten pandeglang pada senin (05/09) sekitar pukul 02.30 Wib.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu dengan inisial RA (42) yang merupakan warga Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Residivis Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon
"Pada hari senin (05/09) sekira pukul 02.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mencurigai salah seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping mobil di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang," Terang Ilman saat ditemui pada senin (12/09).
Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, kendaraan dan tempat lain yang berada di sekitarnya, di temukan bukti petunjuk terkait tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu.
"Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, 1 buah handphone merk vivo, warna biru dan 1 unit kendaraan R4, merk Toyota Rush, warna hitam metalik berikut kunci Kontak, seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: KlikDokter Membuka Lowongan Kerja Terbaru Pada bulan September 2022 Untuk Banyak Posisi, Ayo Coba!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Dua Warga Malingping Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu
Edarkan Sabu, RM Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Nekat Edarkan Sabu, MR Diciduk Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang
Warga Lopang Kota Serang Ditangkap Polres Serang, Nekat Jual Sabu Sambil Ngamen
Bawa 2 Paket Sabu, Pemuda Asal Merak Diamankan Polres Cilegon
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon
Sopir Tangki Air Bersih Kegep Jualan Sabu, Polres Serang Ambil Tindakan
Di Hari Kemerdekaan, Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Lainnya
Dibungkus Teh Hijau, BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Tol Merak - Jakarta
BNNP Banten Musnahkan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu Dengan Cara Ini!