TOPMEDIA.CO.ID - Rumah kontrakan di lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio berhasil mengamankan RM (23) pengedar narkoba. Dari tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 20 paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan jika tersangka RM dicokok pada Minggu (17/7) sekitar pukul 02.30. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal.
"Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari," kata Kapolres kepada media, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Polres Lebak Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisimeut
Berbekal dari keluhan masyarakat tersebut Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Minggu sekitar pukul 02.30, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dalam rumah kontrakannya.
"Dalam penggeledahan petugas menemukan bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu.
Artikel Terkait
Evaluasi Pimpinan Daerah, Capaian Kinerja di Kota Cilegon Tak Sesuai Target
Mendekati Pekan Olahraga Provinsi, Walikota Serang Cari bibit Atlet Sepak Bola
Awal Ajaran Baru, SMAN 4 Kota Serang Laksanakan Shalat Dhuha Berjamaah
Ini Syarat Jadi Penyedia dan Etalase yang Tersedia di E-Katalog Lokal
Polres Lebak Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisimeut