Dibungkus Teh Hijau, BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Tol Merak - Jakarta

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Eksposes ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika jenis sabu sabu di BNN Banten, Jum'at 19 Agustus 2022 (Febi Sahri Purnama)
Eksposes ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika jenis sabu sabu di BNN Banten, Jum'at 19 Agustus 2022 (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten kembali membongkar penyelundupan Narkotika berjenis sabu sabu, di Tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon

Saat itu, kurir berinisial S (57) warga asal Aceh, Minggu 14 Agustus 2022, pada pukul 00.30 Wib, hendak memasuki pintu masuk Tol Merak-Jakarta. 

Mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu sabu dari wilayah Pekan Baru menuju Banten, melalui jalur darat.

Baca Juga: Harga Petralite Naik jadi Rp 10 Ribu? Begini Reaksi Pihak Pertamina 

"Saat itu, petugas BNN Banten melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengawasan di daerah sekitar Pelabuhan Merak Banten, dan bekerjasama dengan BNN RI dan Bea Cukai, serta Kanwil Banten, melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 wib," ungkap Kepala BNN Banten, Brigjend Pol Hendri Marpaung, saat konfrensi pers, Jum'at 19 Agustus 2022 

Akhirnnya, Brigjend Pol Hendri Marpaung mengakui, petugas berhasil mengamankan sebuah es di dalam angkutan bus jurusan Palembang - Bandung, beserta barang bukti 2 bungkus Narkotika jenis sabu sabu. 

"Jadi, sabu sabu dibungkus di dalam plastik teh warna hijau dengan merk guanyinwang," jelasnnya.

Baca Juga: Sukseskan HUT RI ke-77, PLN UID Banten Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Saat inipun, masih kata dia, pihak BNN Banten masih melakukan pendalaman, guna pengembangan jaringan dari tersangka barang bukti Narkotika, yang dibawa dari Sumatera menuju Jakarta seberat 2.140 gram sabu. 

"Barang bukti yang kita amankan satu buah tas jinjing, 2 handphone serta SIM Card, KTP, 1 buah ATM. Barang bukti inipun, guna dilakukan pengembangan," tuturnnya. 

Diketahui, tersangka S dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga: RL Digelandang Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur Di Sebuah Pertokoan Dekat Pasar Desa Mekar Baru Tangerang

Atas kejadian inipun, BNN Banten dapat menyelamatkan 8.560 orang generasi penerus bangsa, dan menyatakan perang terhadap Narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X