Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Dua Warga Malingping Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 21:52 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

 

TOPMEDIA.CO.ID - Miliki narkotika jenis sabu, dua Warga Malingping berinisial AP (37) dan SP (25), ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan bahwa, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamtan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 20.00 Wib.

 

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening berisikan shabu yang di lakban warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna biru," kata AKP Malik, Senin 18 Juli 2022.

 

Lanjut ja menjelaskan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.

 

"ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja Narkoba di Kalangan Remaja," paparnya

 

"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi narkoba, katakan tidak pada narkoba," ajak Malik. 

 

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar," tutup Malik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X