Sopir Tangki Air Bersih Kegep Jualan Sabu, Polres Serang Ambil Tindakan

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 16:42 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang (Febi Sahri Purnama)
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, EN (40) sopir kendaraan tangki air bersih nekad jualan sabu

Lantaran ulahnya ini sopir warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang

Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Baca Juga: Peringati 10 Muharam, BKKMHB Santuni 200 Anak Yatim

"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022. 

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Baca Juga: 3 Golongan Wanita Ini Tidak Akan Mencium Bau Surga, No. 1 dan 3 Banyak Ditemui!

Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan. 

"Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria. 

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Beragam Kegiatan di Kecamatan Sukadiri Meriahkan HUT RI Ke 77 Tahun

Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. 

"Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga," tambah Michael. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X