Persidangan UNBK 2018, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Eks Kadisdik Banten

photo author
- Jumat, 24 Juni 2022 | 13:30 WIB
Terkait dengan Persidangan dalam permasalahan UNBK 2018 Provinsi Banten, Penasehat Hukum Engkos (Eks Kadisdik) Dr. Kristiawanto terungkap Fakta Persidangan Eks Kadisdik tidak terlibat kasus UNBK 2018 (Tim Topmedia 03)
Terkait dengan Persidangan dalam permasalahan UNBK 2018 Provinsi Banten, Penasehat Hukum Engkos (Eks Kadisdik) Dr. Kristiawanto terungkap Fakta Persidangan Eks Kadisdik tidak terlibat kasus UNBK 2018 (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Terkait dengan Persidangan dalam permasalahan UNBK 2018 Provinsi Banten, Penasehat Hukum Engkos (Eks Kadisdik) Dr. Kristiawanto terungkap Fakta Persidangan Eks Kadisdik tidak terlibat kasus UNBK 2018.

Agenda dalam persidangan hari ini mendengarkan keterangan terdakwa Ardius, Engkos, Sahat maupun Ucu,  bahwa masing - masing terdakwa saling memberikan kesaksiannya antara satu dan yang lainnya.

Penasehat Hukum Engkos (Eks Kadisdik) Dr. Kristiawanto, menjelaskan, bahwa terungkap dalam fakta persidangan terdakwah Eks Kadisdik Banten 2018 Engkos tidak pernah meminta fee maupun mengarahkan atau mengatur para pihak untuk memenangkan salah satu perusahaan karena mekanisme yang dipakai adalah E-Katalog.

Baca Juga: Diduga Akan Lakukan Percobaan Pembunuhan, Pemuda dan Kuasa Hukum Datangi Polsek Ciomas

"Bahwa terkait pemberitaan adanya pengaturan yang dilakukan oleh Eks Kadisdik Prov Banten tidak terbukti dalam fakta persidangan,"kata Kristiawanto, Jumat 24 Juni 2022.

"Karena E-Katalog telah terbentuk sistemnya dari pusat dan dibawah lingkup LKPP jadi perusahaan yang bisa memenuhi syarat yang bisa masuk dalam sistem tersebut," imbuhnya.

Adapun dengan  isue yang berkembang  adanya pemberitaan permintaan fee dan pengaturan pengadaan oleh Eks Kadisdik Provinsi Banten, Penasehat Hukum Engkos (Eks Kadisdik) Dr. Kristiawanto menjelaskan bahwa pada faktanya dalam persidangan berdasarkan keterangan terdakwa Ardius, Ucu dan Sahat yang juga sebagai saksi menyatakan tidak pernah ada permintaan fee dari Kadisdik maupun tim pelaksana teknis UNBK 2018 Provinsi Banten serta tidak pernah ada pemberian apapun dari penyedia jasa maupun vendor kepada Kadisdik maupun tim pelaksana pengadaan komputer UNBK 2018.

Baca Juga: Tingkatkan kualitas SDM Kota Serang, Walikota Serang Apresiasi pengajian Bulanan dan Lomba Qosidah

"Dia tidak meminta permintaan fee dari Mantan KadisDik Provinsi Banten dan juga tidak pernah memberikan apapun daro penyedia jasa maupun vendor kepada Eks Kadisdik maupun pada tim PPK komputer UNBK 2018," tegasnya.

Lebih lanjut penasehat hukum menjelaskan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa tidak pernah ada pengaturan mengenai penunjukan pelaksanaan pengadaan Komputer UNBK 2018 pada perusahaan tertentu.

"Karena mekanisme yang digunakan dalam pengadaan adalah E-Katalog," paparnya.

Baca Juga: Hore, 186 CPNS dan P3K Non Guru Terima SK dari Bupati Serang

Ditegaskan oleh Penasehat Hukum bahwa Eks Kadisdik tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada bawahannya untuk menunjuk suatu perusahaan tertentu.

"Karena melalui sistem E-Katalog yang tidak memenuhi kualifikasai atau syarat yang ditetapkan oleh LKPP maka tidak akan bisa masuk jadi rekanan, jadi tidak mungkin penguna anggaran (PA) atau kuasa penguna anggaran (KPA) mengatur atur atau memilih - milih perusaan penyedia sesuai dengan kemauannya,"tegas Kristiawanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X