Kirim TKW Ilegal, Warga Pontang Kabupaten Serang Berakhir di Jeruji Besi

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 22:01 WIB
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang (Febi Sahri Purnama)
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pria yang pernah mencalon diri sebagai Kepala Desa ini ditangkap di jalan tol Tangerang-Merak KM 55 karena diduga melakukan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal ke Saudi Arabia.

"Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Demi Keselamatan, Polresta Serang Kota Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sendal Jepit

Dari kendaraan Toyota Cayla yang dikemudikan tersangka NN, petugas mengamankan barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1.850 ribu serta satu tiket pesawat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui NN juga menampung 7 calon TKW lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

"Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia dibawah umur," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Baca Juga: Kopti Banten Gandeng STKIP Mutiara Banten, Berikan Beasiswa Gratis untuk Kecamatan Kasemen

Dalam pemeriksaan juga diketahui jika tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.

Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.

"Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang," kata Kapolres.

Baca Juga: Walikota Cilegon Minta PU Segera Perbaiki Infrastruktur

Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar," terang Yudha Satria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X