TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Unit Pengelolaan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada kantor cabang PT Pegadaian pandean, di Kota Cilegon pada tahun 2021, di tahan Kejati Banten dalam dugaan dana fiktif sebesar 2,6 Miliar.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan yang didampingi oleh Ketua tim dan Kasidik Kejati Banten, bahwa tim penyidik kejati banten telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W sekitar 10.00 Wib yang bertempatan diruang pemeriksaan bidang Pidsus Kejati Banten.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pengelolaan Syariah (UPS) Pt pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Pandean di Kota Cilegon pada tahun 2021," ungkap Ivan Hebron saat jumpa pers di Kejati Banten, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga: Popda Ke X Resmi Dibuka, Walikota Serang Harapkan Atlet Tingkatkan Prestasi
Selain itu, masih kata Ivan, tersangka W yang merupakan pegawai BUMN penggadaian syariah yang menjabat sebagai pengelola unit penggada syariah (UPS) Pt pegadaian Cibeber pada kantor Cabang PT Penggadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang menetapkan pinjaman dalam mengelola administrasi bahwa tersangka W sejak bulan januari tahun 2021 sampai dengan bulan november tahun 2021 telah melakukan penyimpangan.
"W yang merupakan pejabat BUMN juga sebagai Kepala penggadaian UPus PT pegadaian Cibeber melakukukaan menafsirkan barang dan menetapkan pinjaman dalam mengelola administeasi sejak bulan januari 2021 hingga pada bulan November 2021,"paparnya.
Adapun yang dilakukan oleh W diantaranya, membuat dan menerbitkan RAN Fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa se izin pemiliknya.
Baca Juga: Pemkab Serang - UGM Kembangkan Wisata Religi Tanara
"W dengan mudahnya menerbitkan dan membuat RAN fiktif sebanyak 90 transaksi yang mana W menggunakan indentitas KTP sebanyak 40 identitas yang tanpa se izin pemiliknya," jelasnya.
"Setelag melalukan itu, W dengan mudah memasukan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai 2,3 Milyar," sambungnya.
Kedua, kata Ivan, bahwa W juga melakukan arum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan memakai identitas KTP tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga: Lepas 41 ASN Berangkat Haji, Kopri Kota Cilegon Berikan Uang Kadeudeuh
"Kedua W juga modusmya melakukan arum emas fiktif sebanyak 6 transaksi yang W menggunalan indentitas KTP tanpa se izin pemiliknya,"tuturnya.
"Dengan barang jaminan berupa bukan emas atau imitasi dengan nilai 237.000.854. 000," sebutnya.
Artikel Terkait
Dugaan Tipikor Samsat Kelapa Dua Tangerang, Kejati Banten Lakukan Pemeriksaan
Kejati Banten Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Kredit Kapal tidak Sesuai Prosedur
Kejati Banten Terima Uang Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Ungkap Kasus Dugaan Tipikor PT Indopelita
Dugaan Barang Titipan Cashan, 2 Pegawai Kejari Kota Cilegon Tahap Penyelidikan Kejati Banten
13 Pimpinan Penunggak Pajak Kendaraan Dipanggil Kejati Banten