Kejati Banten Terima Uang Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Ungkap Kasus Dugaan Tipikor PT Indopelita

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:50 WIB
Kejati Banten menerima uang kerugian negara (Tim Topmedia 03)
Kejati Banten menerima uang kerugian negara (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dugaan Tipikor pada PT Indopelita Aircraft Servives (PT IAS), Tim Penyidik Kejati Banten menerima penyerahan penitipan Uang Kerugian Negara.

Diungkapkan, Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, bahwasannya terkait dengan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

Tim Penyidik Kejati Banten, ia menyampaikan, Perkembangan atas Penanganan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT.IAS). Yang dimana dalam dugaan itu berkaitan dengan penerbitan dan Pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

Baca Juga: 2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

"Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, yaitu : Bahwa pada Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima Penyerahan Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara dan telah melakukan Penyitaan terhadap uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagai Uang Titipan atas timbul nya Kerugian Keuangan Negara,"ungkap Ivan Hebron Siahaan,Sabtu 21 Mei 2022.

Selain itu, sebelumnya Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap uang Tunai Dollar AS sebanyak $ 1.400 (seribu empat ratus dollar AS) dari PT. IAS.

"Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan," paparnya.

Baca Juga: Aries Solois Luncurkan Lagu Berjudul 'Patah'

"Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN," imbuhnya.

"Sebagaimana diketahui Penyidikan tersebut telah Menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka dalam Kasus ini yaitu, DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT.KPI RU VI Balongan," jelasnya.

"SY selaku Direktur Keuangan PT.IAS.
SS selaku Presiden Direktur PT.IAS.
AC selaku Direktur Utama PT.AKTN," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X