Kejati Banten Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Kredit Kapal tidak Sesuai Prosedur

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 20:21 WIB
Ilustrasi foto, Tim Penyidik Kejati Banten  (Azharudin, topmedia)
Ilustrasi foto, Tim Penyidik Kejati Banten (Azharudin, topmedia)

TOPMEDIAKejati Banten tetapkan empat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemberian kredit pembiayaan satu unit Kapal yang tak sesuai prosedur TA 2016.

Tim Penyidik Kejati Banten serahkan tersangka kasus korupsi dan barang bukti kepada tim penuntut umum pada Kejari Kota Tanggerang.

Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyerahan tersangka kasus korupsi dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Banten kepada tim Penuntut umum Kejari Kota Tanggerang.

Baca Juga: Dugaan korupsi Proyek Revitalisasi IKM Kota Serang Terbongkar, Kadisparpora : Resiko Jabatan

"Hari ini tim Penyidik Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang bertempatan di Rutan Kelas II B Pandeglang," ungkap Ivan Hebron Siahaan, Kamis 19/05/2022.

"Pelaksanaan Tahap II terdapat empat orang tersangka kasus korupsi yang di serah terimakan dalam dugaan Tipikor pada Pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal yang Tidak Sesuai Prosedur di Tahun 2016. Inisial empat tersangka, TS, HA, YG, dan HH," terang Ivan Hebron Siahaan.

Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan para tersangka lainnya pada tanggal 27 Juni 2016. Tersangka TS, HA, dan YG (selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat) menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS.

Baca Juga: Kejari Cilegon Kembali Jebloskan Dua Tersangka Korupsi BPRS-CM

Tersangka kasus korupsi HH (selaku Direktur PT HS) terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian Kapal sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan," ungkapnya Ivan Hebron Siahaan.

"Kapal pun tidak diketahui keberadaannya, dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara akibat kasus korupsi Rp 10.700.000.000, (sepuluh milyar tujuh ratus juta rupiah)," sambungnya.

Baca Juga: Mobil Mewah Dugaan Korupsi PT IAS Disita Kejati Banten

Tersangka kasus korupsi telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Guna memperlancar proses penuntutan maka Tesangka HH ditahan di Rutan Kelas II Serang sedangkan dan TS, HA dan YG ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang oleh Tim Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," terangnya Ivan Hebron Siahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X