TOPMEDIA.CO.ID - Sebanyak 13 Pimpinan penunggak pajak Kendaraan bermotor di panggil Kejati Banten, namun 6 di antaranya tidak hadir pada saat pemanggilan oleh Kejati Banten.
Diungkapkan, Kasi Intelijen Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron bahwa dari 20 (dua puluh) pimpinan perusahaan atau pihak penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten tersebut dapat terdapat sebanyak 13 (tiga belas) pimpinan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor telah hadir di Kejati Banten.
"Dari 20 pimpinan Pajak yang belum melunasi kendaraan bermotor di undang oleh Kejati Banten bagwa dalam undangan juga terdapat 13 pimpinan penunggak pajak kendaraan beroda dua belum membayar pajak," ungkap Ivan kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon Manfaatkan Lahan Kosong, Mulai Tanam Buah Buahan
"Dari 13 pimpinan penunggak pajak kendaraan roda dua itu, telah melakukan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan atau melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara dicicil setiap bulan dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022,"imbuhnya.
Dalam 13 pimpinan penunggak pajak kendaraan roda dua itu terdiri dari, PT. Bendi Nasha Niaga Industri, PT. Anugrah Hajar Aswad, H. Arif Cahyadi, SE, PT. Sinar Bhakti Perkasa, PT. Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT. Hafis Nuryatama Konstruksi, PT. Sinar Agro Cahaya, PT. Mitra Bangun Cemerlang, PT. Angelita Trans Nusantara, PT. Auto Bagus Utama, PT. Pakuan Jaya Safari, PT. Providensia Utama.
"Sebanyak 6 (enam) perusahaan atau pihak penunggak Pajak Kendaraan Bermotor belum hadir untuk memenuhi undangan yaitu PT. Mitra Bangun Cemerlang, PT. Bersaudara Lintas Samudera, PT. SGG Prima Beton, PT. Karya Graha Kencana, PT. Varia Indotama Perkasa, PT. Dipo Star Finance," terangnya.
Baca Juga: Bukan Tak Taat Suami, Inilah Golongan Istri Yang Dibenci Allah
"Bahwa pada pertemuan tanggal 2 Juni 2022 terdapat 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Jaya Mandiri Putra Perkasa dari Malingping, Lebak telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300,- (sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat tiga ratus rupiah)," ucapnya
Bahwa dalam hasil Jaksa Pengacara Negara yang menerima Surat Kuasa Substitusi untuk tetap melakukan monitoring perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap akhir bulan dan mengundang kembali pimpinan perusahaan atau pihak penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kami sebagai Jakasa Pengacara Negara yant menerima SK Substitusi akan tetap melakukan monitoring hingga tetap melakukan perkembangan penagihan pada Bapenda Provinsi Banten kepada 13 pimpinan perusahaan penunggsk pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Selain Bau Menyengat, Inilah 10 Bahaya Makan Jengkol Mentah Pada Kesehatan Tubuh Anda!
Unbaja Gelar Pelantikan Organisasi Mahasiswa, Ini Pesan Rektorat
Bukan Tak Taat Suami, Inilah Golongan Istri Yang Dibenci Allah
Warga Anyer Kabupaten Serang Digegerkan Penemuan Seorang Mayat
Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon Manfaatkan Lahan Kosong, Mulai Tanam Buah Buahan