13 Pimpinan Penunggak Pajak Kendaraan Dipanggil Kejati Banten

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 21:40 WIB
Pemanggilan para penunggak pajak kendaraan di Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Pemanggilan para penunggak pajak kendaraan di Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Sebanyak 13  Pimpinan penunggak pajak Kendaraan bermotor di panggil Kejati Banten, namun 6 di antaranya tidak hadir pada saat pemanggilan oleh Kejati Banten.

Diungkapkan, Kasi Intelijen Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron bahwa dari 20 (dua puluh) pimpinan perusahaan atau pihak penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten tersebut dapat terdapat sebanyak 13 (tiga belas) pimpinan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor telah hadir di Kejati Banten.

"Dari 20 pimpinan Pajak yang belum melunasi kendaraan bermotor di undang oleh Kejati Banten bagwa dalam undangan juga terdapat 13 pimpinan penunggak pajak  kendaraan beroda dua belum membayar pajak," ungkap Ivan kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon Manfaatkan Lahan Kosong, Mulai Tanam Buah Buahan

"Dari 13 pimpinan penunggak pajak kendaraan roda dua itu, telah melakukan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan atau  melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara dicicil setiap bulan dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022,"imbuhnya.

Dalam 13 pimpinan penunggak pajak kendaraan roda dua itu terdiri dari, PT. Bendi Nasha Niaga Industri, PT. Anugrah Hajar Aswad, H. Arif Cahyadi, SE, PT. Sinar Bhakti Perkasa, PT. Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT. Hafis Nuryatama Konstruksi, PT. Sinar Agro Cahaya, PT. Mitra Bangun Cemerlang, PT. Angelita Trans Nusantara, PT. Auto Bagus Utama, PT. Pakuan Jaya Safari, PT. Providensia Utama.

"Sebanyak 6 (enam) perusahaan atau pihak penunggak Pajak Kendaraan Bermotor belum hadir untuk memenuhi undangan yaitu PT. Mitra Bangun Cemerlang, PT. Bersaudara Lintas Samudera, PT. SGG Prima Beton, PT. Karya Graha Kencana, PT. Varia Indotama Perkasa, PT. Dipo Star Finance," terangnya.

Baca Juga: Bukan Tak Taat Suami, Inilah Golongan Istri Yang Dibenci Allah

"Bahwa pada pertemuan tanggal 2 Juni 2022 terdapat 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Jaya Mandiri Putra Perkasa dari Malingping, Lebak telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300,- (sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat tiga ratus rupiah)," ucapnya

Bahwa dalam hasil  Jaksa Pengacara Negara yang menerima Surat Kuasa Substitusi untuk  tetap melakukan monitoring perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap akhir bulan dan mengundang kembali pimpinan perusahaan atau pihak penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kami sebagai Jakasa Pengacara Negara yant menerima SK  Substitusi akan tetap melakukan monitoring hingga tetap melakukan perkembangan penagihan pada Bapenda Provinsi Banten kepada 13 pimpinan perusahaan penunggsk pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X