TOPMEDIA.CO.ID - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS) terkait dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) balongan RU VI tahun 2021, Kejati Banten tetapkan 4 tersangka terhadap dugaan Tipikor PT IAS dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) balongan RU VI tahun 2021.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah (SP) Penyidikan Kejati Banten nomor: Print-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Yang dimana,dalam SP penyidikan itu, telah meriksa saksi saksi sebanyak 31 orang.
Terdiri dari 12 orang dari PT IAS termasuk dengan Presdir, Direktur Keuangan. Lalu, telah meriksa 2 orang dari PT Pelita Air Services (PT PAS ).
Baca Juga: Info Loker April 2022, PT Changsin Reksa Jaya Buka Banyak Lowongan Operator Produksi
Sslanjutnya, Kejati Banten juga telah memeriksa sebanyak 9 orang dari PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU VI Balongan
Pihaknya juga telah meriksa sebanyak 2 orang dari PT Pertamina Persero.
Sambungnya,telah memeriksa 5 orang saksi dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara ( PT AKTN) dan juga telah meriksa sebanyak 1 orang saksi dari PT Everest Technologi (PT EVTECH).
Baca Juga: Goodbye Jokowi Menjadi Trending Topik Twitter Hari Ini, Berikut Penyebabnya
"Pertama kami melakukan Surat Perintah (SP) Penyidikan Kejati Banten nomor: Print-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Yang dimana dalam SP itu sendiri kami melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 31 saksi.
Diantaranya, 12 orang dari PT IAS termasuk dengan Presdir,Direktur Keuangan, juga telah meriksa 2 orang dari PT Pelita Air Services (PT PAS ), juga telah memeriksa sebanyak 9 orang dari PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU VI Balongan, dan telah meriksa sebanyak 2 orang dari PT Pertamina Persero juga telah meriksa 5 orang saksi dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara ( PT AKTN) dan juga telah meriksa sebanyak 1 orang saksi dari PT Everest Technologi (PT EVTECH)," ujar Leornad Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Banten, Rabu 6 April 2022.
Menurut berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina yang dimana, kata Leornad Simanjuntak telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara (KKN) pada PT IAS.
Baca Juga: Pascol dan Luan Luan Resmi Pacaran, Land Of Dawn Berbahagia
"Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif itu, tersangka AC telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak diantaranya, (DS) selaku Senior Manager Operasional dan manufaktur PT KPI RI VI Balongan, kepada (SY) selaku Direktur Keuangan PT IAS, kepada (SS) selaku Presiden Direktur PT IAS,"ungkapnya.
"Atas perkembangan penyidikan dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) balongan RU VI tahun 2021," paparnya.
Artikel Terkait
Cara Mudah Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Program Terbaru 'Rehab'
Pascol dan Luan Luan Resmi Pacaran, Land Of Dawn Berbahagia
Goodbye Jokowi Menjadi Trending Topik Twitter Hari Ini, Berikut Penyebabnya
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022, Ini Waktunya
Info Loker April 2022, PT Changsin Reksa Jaya Buka Banyak Lowongan Operator Produksi