TOPMEDIA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan Program terbaru yaitu Rencana Pembayaran luran Bertahap (Rehab).
Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan luran untuk depat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena mengatakan, bahwa progra. Rehab diluncurkam karena banyaknya keluhan mengenai tunggakan.
Baca Juga: Polda Banten Perketat Jalur Distribusi Minyak Goreng Curah
“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar (tunggakan) sekaligus. Sekarang
peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehimngya memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” ungkap Lisa Nurena saat pembukaan Ngabuburit Bersama awak Media di Banten, Rabu 6 April 2022.
Lebih lanjut Lisa juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ngn mengiui program Rehab, dantaranya peserta termasuk daiam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Dimana peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4- 24 bulan) Ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus yaitu 12 bulan.
Baca Juga: Pemdes Didorong Bentuk PPID, Diskominfosatik Kabupaten Serang Bentuk Pengelolaan Informasi
Bukan hanya itu program Rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN-KIS, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solutif bagi peserta PBPU dan BP.
“Pendaftarannya sangat mudah, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab metahus aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, nantinya tagihan akan terbentuk sesua dangan pdihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27. Kami juga menghimbau agar peserta yang mendaftarkan Program Rehab dapat membaca dengan teliti ketentuan-ketentuan yang bertaku sebelum menyetujui mendaftar program tersebut,” terang Lisa.
Berdasarkan sumber data yang dihimpun oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang diketahui Program Rehab sejak diluncurkan pada Januari sampai dengan 7 Maret 2022 sudah terdapat 267 peserta yang mengajukan diri.
Baca Juga: Polda Banten Pantau Vaksinasi di Kabupaten Lebak
Peserta tersebut tersebar ke dalam beberapa wilayah seperti dan Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Tak lupa, pada akhir sosialisasi Lisa juga mengenalkan layanan antrean online kepada awak media, menurutnya peserta cukup dari rumah saja menggunakan smartphone untuk mendaftar layanan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Manfaat Tadarus di Bulan Ramadhan, Menurut Ketua Fraksi PKS Cilegon
Gagal Lebaran, Lima Warga Kibin Kabupaten Serang Masuk Sel
Polda Banten Pantau Vaksinasi di Kabupaten Lebak
Pemdes Didorong Bentuk PPID, Diskominfosatik Kabupaten Serang Bentuk Pengelolaan Informasi
Polda Banten Perketat Jalur Distribusi Minyak Goreng Curah