Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.
Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga: Abuya Asep Nafis Cisantri Pandeglang Dukung Langkah Kejati Banten Usut Kasus Korupsi Sport Center
Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pengadaan lahan pembangunan Sport Center ini berada pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hinga tahun 2011.
Dan, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ranga Adekresna mengatakan, ketujuh saksi yang dipanggil itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang mulai tahun 2008 hingga 2011.
Khusus untuk Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) dipanggil dan akan diminta keterangan, selain soal pengadaan lahan Sport Center, juga akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Namun seluruh saksi yang dipanggil tersebut tidak hadir pada hari Jumat, 22 November 2024 lalu di Kantor Kejati Banten.***