"Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014," tandasnya.
Kuasa Hukum Optimis Tom Lembong Menangkan Sidang Praperadilan
Dalam kesempatan berbeda, Ari selaku kuasa hukum Tom Lembong mengaku optimis 90 persen akan memenangkan sidang praperadilan.
"Kalau boleh diizinkan membuat presentase, paling tidak 90 persen kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita," tegas Ari dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Ari juga menjelaskan angka tersebut didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif, seperti ahli hingga bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.
"Di situlah kita bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini," tandasnya.
Baca Juga: Abuya Asep Nafis Cisantri Pandeglang Dukung Langkah Kejati Banten Usut Kasus Korupsi Sport Center
Lima Saksi Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa lima saksi baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Tom Lembong, pada Senin, 25 November 2024.
Dalam kesempatan berbeda, Harli menegaskan pemeriksaan lima orang saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi yang menjerat Eks Mendag RI periode 2015-2016.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ungkap Harli kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.
Kapuspenkum Kejagung menerangkan, saksi pertama berinisial HR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
Adapun, dua orang saksi yang diperiksa Kejagung berinisial LKH selaku fungsional Analis Ketahanan Pangan di Badan Pangan Nasional (BPN) dan WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian di Kemendag.
Sementara dua saksi lainnya berinisial CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan di Kemenperin, dan EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan di Kemenperin periode 2011-2016.***