TOPMEDIA.CO.ID - Polemik terjadi usai Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang praperadilan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung dalam sidang praperadilan, pada tanggal 21 November 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya adalah upaya yang keliru.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.
Lantas, apa sebenarnya yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong yang menuduh adanya tindakan plagiat dari saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan itu?
Berikut ini sejumlah fakta terbaru usai sidang praperadilan kasus korupsi impor gula yang dijalani oleh Tom Lembong.
Tuduhan Plagiat Saksi Ahli Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Harli menyebut tuduhan yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf mempertanyakan dugaan tindakan plagiat dalam surat keterangan dua saksi ahli tersebut.
"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" sebut Ari dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Terkait hal itu, Harli menilai pendapat tertulis yang disampaikan dua saksi ahli dari pihaknya itu hanya digunakan sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.
"Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan," ujarnya.
Terkait hal itu, Harli menyebut pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari 5 halaman dengan 9 pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup 7 halaman dengan 18 pokok persoalan.