Harli juga menjelaskan duduk perkara dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," terang Kapuspenkum Kejagung RI.
"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," lanjutnya.
Polemik Impor-Ekspor di Tengah Pemenuhan Kilang Minyak RI
Harli juga menuturkan, alih-alih memenuhi kebutuhan lewat kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.
"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," ujar Harli.
"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tandasnya.***
Artikel Terkait
DPRD Kota Serang Dorong Regulasi Baru untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta
Festival Vokasi Satu Hati 2025 Siapkan Talenta Muda Masuki Era Elektrifikasi
Industri Film Jepang Rilis Ribuan Judul Dalam Setahun, Rizu Suzuki Ungkap Pengalaman di Video Bokeh
Fakta Mengejutkan Soal Film Jepang yang Jarang Kamu Ketahui Langsung Dibocorin Oleh Sang Sutradara
Syifa Kusuma Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional
Sukseskan Program Walikota Terpilih, Komisi IV DPRD Kota Serang Studi Banding ke Manggarai Barat
Honda Banten Perkuat Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK Binaan Melalui Penyegaran Ruang TUK TBSM
Gelar Dialog Publik, Ini Rangkaian Hut Gerindra Ke 17 Tahun di Banten
Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW, Ini Alasannya