"Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," terangnya.
Di sisi lain, Yuliot menyebut Kementerian ESDM akan menghormati segala proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.
Berkaca dari hal itu terdapat kronologi penggeledahan Kejagung di kantor Ditjen Migas. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kejagung di Ditjen Migas: Masuk 3 Ruangan hingga Sita 5 Dus Dokumen
Dalam proses geledah Kejagung di kantor Ditjen Migas, otoritas berwenang melakukan penggeledahan di tiga ruangan.
"Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu," ungkap Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.
"Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," lanjutnya.
Harli mengatakan penggeledahan itu menyita sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, hingga laptop disita penyidik Kejagung.
"Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file," tambahnya.
Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pada tahun 2018 lalu.
Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.
"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," tegas Harli.
Duduk Perkara yang Libatkan KKKS Swasta dan PT Pertamina
Artikel Terkait
DPRD Kota Serang Dorong Regulasi Baru untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta
Festival Vokasi Satu Hati 2025 Siapkan Talenta Muda Masuki Era Elektrifikasi
Industri Film Jepang Rilis Ribuan Judul Dalam Setahun, Rizu Suzuki Ungkap Pengalaman di Video Bokeh
Fakta Mengejutkan Soal Film Jepang yang Jarang Kamu Ketahui Langsung Dibocorin Oleh Sang Sutradara
Syifa Kusuma Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional
Sukseskan Program Walikota Terpilih, Komisi IV DPRD Kota Serang Studi Banding ke Manggarai Barat
Honda Banten Perkuat Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK Binaan Melalui Penyegaran Ruang TUK TBSM
Gelar Dialog Publik, Ini Rangkaian Hut Gerindra Ke 17 Tahun di Banten
Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW, Ini Alasannya