Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:13 WIB
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian (Foto: TOPMEDIA)
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian (Foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) saat ini tengah melakukan peninjauan kembali (Review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Peninjauan kembali ini mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, serta Provinsi Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, usai membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 12 Februari 2025.

”Perubahan (RTRW) dilakukan 5 tahun sekali. Jika RTRW Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN, seperti instansi lain, baik untuk (lahan) pertanian, perikanan, atau zona lainnya. Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Dialog Publik, Ini Rangkaian Hut Gerindra Ke 17 Tahun di Banten

Yadi juga menjelaskan bahwa untuk revisi RTRW di Kabupaten Serang, sebelum adanya perubahan Perda RTRW, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu peninjauan kembali. Peninjauan kembali ini melibatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait serta dinas di Kabupaten Serang, provinsi, dan ATR/BPN.

”Dalam hal ini, peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya. Apalagi, kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” katanya.

”Oleh karena itu, kami di Kabupaten Serang sudah harus melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri,” sambung Yadi.

Yadi memastikan bahwa meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan, dan hal itu harus mengikuti luasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) serta zona industri dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Honda Banten Perkuat Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK Binaan Melalui Penyegaran Ruang TUK TBSM

Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

”Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, mengatakan bahwa pihaknya merespon mulai dari aturan yang sudah mulai diperbolehkan. ”Kemudian, ada hal atau isu-isu yang memang aktual dan update, itu juga kita respon dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang,” ujarnya.

(Kiri) Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon
(Kiri) Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon (foto:TOPMEDIA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X