DPRD Kota Serang Dorong Regulasi Baru untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 19:04 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak dengan mengusulkan regulasi baru. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak dengan mengusulkan regulasi baru. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak dengan mengusulkan regulasi baru.

Rapat paripurna yang digelar pada 6 Februari 2025 membahas Pendapat Walikota Serang atas rancangan peraturan daerah (Raperda) usul DPRD.

Dimana Raperda ini berisi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Juga: Diluncurkan Januari 2025, New Honda PCX160 Terjual 1.700 Unit di Banten

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan dan anak di Kota Serang mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat," ujarnya dalam rapat tersebut.

Dikatakan Roni regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, sudah berjalan.

Baca Juga: Ketua PMI Kota Serang Adde Rosi Khoerunnisa Resmi Dilantik Priode 2025-2030, Ini Programnya

Namun, diperlukan revisi untuk mengakomodasi perkembangan serta tantangan yang ada saat ini.

"Pemberdayaan perempuan sangat penting agar mereka memiliki akses dan kontrol atas sumber daya ekonomi, politik, sosial, dan budaya," katanya.

"Ini akan meningkatkan kepercayaan diri mereka serta memungkinkan mereka berperan aktif dalam masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Kembali Ungkit Korupsi di Pidato Terbaru, Presiden Prabowo: Mbok Ya Sadar, Kembaliin Uang Rakyat

Regulasi yang tengah digodok ini akan mencakup beberapa poin utama, antara lain:

1. Hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X