Kejagung Tegaskan Tak Main-Main Usut Dugaan Korupsi Tom Lembong, Kini Stafsus hingga Sekretaris Ikut Terseret

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:00 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut tuntas terkait dugaan korupsi impor gula Kemendag pada periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tom Lembong ini sudah dalam tahap penyelesaian.

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Terkini, Harli menyebut kedua tersangka itu tengah diperiksa sebagai saksi mahkota, yang membuat Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk Charles dan Eks Mendag RI itu pun melakukan hal sebaliknya terhadap mantan Direktur PT PPI.

"Jadi namanya saksi mahkota," tutur Harli kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Terkait hal ini, Harli menilai proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong itu sudah mencapai puncak dalam konteks penyelesaian kasusnya.

"Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL," sebut Harli.

"Berarti penyidikan ini sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya," tambahnya.

Lantas, bagaimana proses penyidikan secara detail yang dilakukan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Tom Lembong? Berikut ini sejumlah fakta terkininya.

Baca Juga: PKB Kabupaten Serang: Mengukuhkan Peran dan Strategi di Era Digital

Kejagung: Penyidik Tidak Main-main!

Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Tom Lembong.

"Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. itu komitmen kita," tegasnya.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X