Dugaan Korupsi Tom Lembong: Tantangan Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 11:49 WIB
tom lembong
tom lembong

Penulis: Ajid Haryadi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, telah mengguncang kepercayaan publik dan menyoroti berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar akibat impor gula, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas dan transparansi pemerintah.

Dugaan korupsi oleh pejabat tinggi seperti Tom Lembong memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat merasa kecewa dan skeptis terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘28 Years Later’, Perjalanan Cillian Murphy di Kota Kecil dengan Nuansa Soundtrack Bikin Ngeri

Ketika hukum tampak tidak ditegakkan secara adil, kepercayaan terhadap institusi negara menurun drastis. Hal ini menciptakan ketidakstabilan sosial dan menghambat partisipasi publik dalam proses demokrasi.

Dalam konteks hukum, kasus ini diatur oleh beberapa perundang-undangan yang menjadi landasan penanganan korupsi.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati dan Pidana Mati bagi Pelaku

Selain itu, Pasal 3 dari undang-undang yang sama mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.

Kasus ini juga tidak lepas dari kontroversi dan dugaan politisasi. Beberapa pihak menduga bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka mungkin dipengaruhi oleh agenda politik tertentu.

Politisasi kasus hukum seperti ini menambah keraguan publik terhadap motif di balik pengungkapan kasus dan memperburuk krisis kepercayaan.

Baca Juga: Miho Nakayama, Artis Jepang Cantik Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Agensi Ungkap Penyebab Kematiannya

Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X